Menu

Mode Gelap
Buka Perdana! Dunia Bermain Baru untuk Anak & Keluarga Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi Dana BOS Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel OTT 23 Kades dan Camat di Lahat INDODAX Delisting Kripto ASIXV2, CBA dan CWIG Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa Isu Dugaan Keberangkatan Jemaah Haji Jalur Tol, Begini Kata Kasi PHU Lebak

Hukum

Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel OTT 23 Kades dan Camat di Lahat


Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari, Sabtu (25/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari, Sabtu (25/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Dua orang kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan jadi tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (24/7/2025).

OTT merupakan penangkapan pelaku saat mereka tengah melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya. Total ada 20 kepala desa dan Camat Pagar Gunung, Elsye Hartuti yang terjaring OTT di kantor Camat PAgar Gunung.

Terbaru ini, dua kepala desa yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades berinisial N serta JS ditetapkan jadi tersangka. Keduanya jadi tersangka atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum penegak hukum (APH).

“Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari, Sabtu (25/7/2025)

Selanjutnya, MN dan JS ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pemerasan yang dilakukan beberapa tahun belakangan.

“Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tata usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi,” ucapnya.

Ia menuturkan, kerugian yang didapat dari kasus ini mencapai Rp65 juta. Meski terlihat kecil, namun dana tersebut berasal dari dana desa yang harusnya dimanfaatkan masyarakat.

Vany menuturkan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara meminta kepala desa untuk iuran Rp7 juta per tahun yang diambil dari dana desa. Selain itu, diduga uang tersebut ada kaitannya dengan aliran dana untuk penegak hukum.

“OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum. Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Vany.

Ia menuturkan, OTT dilakukan saat para kepala desa tersebut menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 RI. Pihak Kejati saat ini tengah melakukan penyidikan soal aliran dana dari dana desa ini.

Total ada 23 nama yang diamankan.

Berikut daftar yang terjaring OTT Kejati Lahat, Kamis (24/7/2025) malam:

1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin

3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.

4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri

5. Pj Kades Bandung Agung, Tira

6. PJ Kades Batu Rusa, Jang Harsen

7. Kades Danau, Yasarmin

8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri

9. Kades Germidar Ulu, Mirwan

10. Kades Karang Agung, Alaudin

11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti

12. PJ Kades Kupang, Beta

13, Kades Lesung Batu, Wardi

14. Kades Merindu, Sasmiati

15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri

16. Kades Padang, Nahudin

17. Kades, Pagar Gunung, And

18. Kades Pagar Alam, Arwan

19. Kades Penantian, Darsenidi

20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratam

21. Kades Sawah Darat, Aprilawati

22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah

23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra

Baca Lainnya

Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi Dana BOS

26 Juli 2025 - 22:45 WIB

Bongkar Sampai Tuntas, Matahukum Minta Kejati Banten Respon Temuan Bpk Soal Dugaan Korupsi Dana Bos

INDODAX Delisting Kripto ASIXV2, CBA dan CWIG Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi

26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Indodax Delisting Kripto Asixv2, Cba Dan Cwig Minta Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral Dan Materi

Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

25 Juli 2025 - 20:45 WIB

Kasus Mafia Tanah Charlie Chandra, Jpu Keberatan Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa
Trending di Hukum