Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Jangan Kasih Ampun, Kejati Sumsel OTT 23 Kades dan Camat di Lahat


Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari, Sabtu (25/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari, Sabtu (25/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Dua orang kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan jadi tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (24/7/2025).

OTT merupakan penangkapan pelaku saat mereka tengah melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya. Total ada 20 kepala desa dan Camat Pagar Gunung, Elsye Hartuti yang terjaring OTT di kantor Camat PAgar Gunung.

Terbaru ini, dua kepala desa yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades berinisial N serta JS ditetapkan jadi tersangka. Keduanya jadi tersangka atas dugaan adanya aliran dana untuk oknum penegak hukum (APH).

“Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vany Yulia Eka Sari, Sabtu (25/7/2025)

Selanjutnya, MN dan JS ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pemerasan yang dilakukan beberapa tahun belakangan.

“Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tata usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi,” ucapnya.

Ia menuturkan, kerugian yang didapat dari kasus ini mencapai Rp65 juta. Meski terlihat kecil, namun dana tersebut berasal dari dana desa yang harusnya dimanfaatkan masyarakat.

Vany menuturkan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara meminta kepala desa untuk iuran Rp7 juta per tahun yang diambil dari dana desa. Selain itu, diduga uang tersebut ada kaitannya dengan aliran dana untuk penegak hukum.

“OTT ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum. Uang yang diberikan oleh para kepala desa terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Vany.

Ia menuturkan, OTT dilakukan saat para kepala desa tersebut menghadiri rapat persiapan peringatan HUT ke-80 RI. Pihak Kejati saat ini tengah melakukan penyidikan soal aliran dana dari dana desa ini.

Total ada 23 nama yang diamankan.

Berikut daftar yang terjaring OTT Kejati Lahat, Kamis (24/7/2025) malam:

1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin

3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.

4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri

5. Pj Kades Bandung Agung, Tira

6. PJ Kades Batu Rusa, Jang Harsen

7. Kades Danau, Yasarmin

8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri

9. Kades Germidar Ulu, Mirwan

10. Kades Karang Agung, Alaudin

11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti

12. PJ Kades Kupang, Beta

13, Kades Lesung Batu, Wardi

14. Kades Merindu, Sasmiati

15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri

16. Kades Padang, Nahudin

17. Kades, Pagar Gunung, And

18. Kades Pagar Alam, Arwan

19. Kades Penantian, Darsenidi

20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratam

21. Kades Sawah Darat, Aprilawati

22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah

23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum