Menu

Mode Gelap
Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban Permen PKP 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh UMP Malah Gigit Jari Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong Modus Gunakan Izin Resmi untuk Bauksit Ilegal, Kejagung Ungkap Kebocoran Negara

Hukum

Gawat, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Meikarta


					Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2) Perbesar

Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2)

Teropongistana.com Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi. Pernyataan tersebut dikatakan Dikrektur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, Kamis (1/8/2025)

“Surat tersebut dengan No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada Developer Apartemen Meikarta,” kata  ujar Zentoni.

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada Developer Apartemen Meikarta. Oleh karena, kata Zentoni, unit Apartemen yang dibeli secara lunas sejak tahun 2018.

“Sampai saat ini belum diberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) oleh Developer kepada konsumen,” jelas Zentoni.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menandatangani Akta Jual Beli dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen.

“Akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Developer sehingga oleh karenannya konsumen meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) tanpa ada potongan apapun,” jelasnya.

“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,” tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi

25 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mk Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima

Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong

23 Mei 2026 - 09:34 WIB

Polsek Sorong Barat Tangkap Imk, Terlibat Curanmor, Begal Dan Pengeroyokan Di Kota Sorong

Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, CBA Curigai Pengaturan Tender dan Potensi Korupsi

22 Mei 2026 - 21:34 WIB

Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, Cba Curigai Pengaturan Tender Dan Potensi Korupsi
Trending di Hukum