Teropongistana.com Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi. Pernyataan tersebut dikatakan Dikrektur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, Kamis (1/8/2025)
“Surat tersebut dengan No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada Developer Apartemen Meikarta,” kata ujar Zentoni.
Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada Developer Apartemen Meikarta. Oleh karena, kata Zentoni, unit Apartemen yang dibeli secara lunas sejak tahun 2018.
“Sampai saat ini belum diberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) oleh Developer kepada konsumen,” jelas Zentoni.
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menandatangani Akta Jual Beli dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen.
“Akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Developer sehingga oleh karenannya konsumen meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) tanpa ada potongan apapun,” jelasnya.
“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,” tutup Zentoni.