Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Hukum

Rakyat Rugi 12 Triliun, CBA Tuding PPATK dan Bank “Kongkalikong” Soal Blokir Rekening


					Keterangan foto : Ilustrasi Perbesar

Keterangan foto : Ilustrasi

Teropongistana.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan praktik tidak transparan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan terkait kebijakan pemblokiran massal rekening nasabah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mendesak Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah merugikan masyarakat hingga Rp12 triliun.

Menurut Jajang, kebijakan pemblokiran rekening ini membuat rakyat semakin terpuruk.

“Ibarat pepatah, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bahkan, dalam kasus ini seperti sengaja dijatuhkan dari tangga oleh PPATK,” ujarnya, Ahad (10/8/2025).

Ia mencontohkan, pemblokiran rekening membuat sejumlah pihak kesulitan menjalankan aktivitas penting, seperti Ustaz Das’ad Latif yang tidak bisa membangun masjid, hingga warga yang gagal membayar biaya rumah sakit karena dana di rekening terkunci.

PPATK sebelumnya mengklaim telah membuka blokir 120 juta rekening. Namun, menurut laporan yang diterima CBA, sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Kalau dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari biaya aktivasi itu mencapai sekitar Rp12 triliun. Pertanyaannya, uang ini masuk ke mana? Ke admin bank atau ke PPATK?” tegas Jajang.

Ia menilai, jika dana tersebut masuk ke pihak bank, maka PPATK harus mengganti kerugian masyarakat.

“Kalau PPATK tidak mau mengganti kerugian nasabah, publik berhak curiga adanya kongkalikong antara PPATK dengan pihak bank,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum