Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan penilaian mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku yang dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan, dengan syarat ketat: harus mengakui perbuatannya, bersedia menjadi saksi, dan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai tersangka SS memiliki peran sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dikabulkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keputusan ini diambil secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban hingga peraturan internal Kejaksaan. Kata Anang, pemberian status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara sembarangan, karena bertujuan untuk mengungkap kejahatan secara tuntas tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum setiap pihak.
“Karena tersangka SS dinilai memiliki peran sentral dan menjadi pelaku utama, maka pemberian status tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penanganan kasus MBG dilakukan secara transparan, cermat, dan tidak pandang bulu terhadap posisi atau peran siapa pun yang terlibat.” tutupnya.









