Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Hukum

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG


					Keterangan foto : Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (22/6/2026) Perbesar

Keterangan foto : Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (22/6/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan penilaian mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku yang dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan, dengan syarat ketat: harus mengakui perbuatannya, bersedia menjadi saksi, dan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai tersangka SS memiliki peran sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keputusan ini diambil secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban hingga peraturan internal Kejaksaan. Kata Anang, pemberian status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara sembarangan, karena bertujuan untuk mengungkap kejahatan secara tuntas tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum setiap pihak.

“Karena tersangka SS dinilai memiliki peran sentral dan menjadi pelaku utama, maka pemberian status tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penanganan kasus MBG dilakukan secara transparan, cermat, dan tidak pandang bulu terhadap posisi atau peran siapa pun yang terlibat.” tutupnya.

Baca Lainnya

CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Cba Sebut Penyidikan Kpk Di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura

20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali Dari Singapura

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor

19 Juni 2026 - 19:17 WIB

Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran Pad Kabupaten Bogor
Trending di Hukum