Menu

Mode Gelap
Uchok Sky Khadafi: Punya Harta Triliunan, Trenggono Jadi Penantang Terkuat Zulhas di PAN Dave Laksono Harap Gencatan Senjata Iran-AS Jaga Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia Gawat, Diduga Tak Berizin Lengkap, Kandang Ayam Broiler di Ciomas Serang Disorot Mahasiswa Matahukum Desak BPK dan KPK Telusuri Penggunaan Fasilitas Negara untuk Partai Politik Ketua DPRD Kota Serang: SiLPA APBD 2025 Rp73,1 Miliar Belum Cukup Tutupi Defisit Anggaran 2026 12 Advokat Baru Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Papua Barat, La Ode Ghondohi Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Hukum

Aktivis Sumut Laporkan Konflik Agraria PTPN III, Surat Diserahkan ke Presiden


					Foto (red) Perbesar

Foto (red)

Teropongistana.com Siantar – Berbagai dokumen terkait konflik agraria antara masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan pihak PTPN III akan segera dikirimkan Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) dan Gerakan Nusantara Sumatera Utara ke Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara, Torop Sihombing, didampingi Ketua SEPASI, Tiomerlin Sitinjak, menyampaikan hal tersebut di DPRD Siantar, Selasa (12/8/2025).

Kehadiran mereka di DPRD bertujuan meminta notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Siantar bersama SEPASI dan Gerak Nusantara Sumut yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu.

“Notulen itu sudah kita terima lengkap dari Plt Sekretaris DPRD Siantar, Charles Siregar,” kata Torop.

Dalam notulen RDP yang juga dihadiri Sekda Pemko Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, disebutkan bahwa berdasarkan RTRW Kota Siantar sesuai Keputusan Kementerian ATR/BPN Nomor 04 Tahun 2024, tidak ada lagi areal perkebunan di wilayah Kota Siantar. Hal tersebut akan dipertegas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Siantar.

Selain notulen, dokumen lain yang akan dikirim ke Presiden antara lain HGU PTPN III tahun 2005 yang dinilai cacat hukum, serta catatan kunjungan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, ke Kampung Baru pada 16 Mei 2025.

Torop mengungkapkan, informasi dari pihak Kepresidenan menyebutkan bahwa sengketa agraria di Kelurahan Gurilla akan dibahas bersama konflik agraria di sejumlah daerah lain di Indonesia dalam rapat terbatas bersama kementerian terkait.

Sementara itu, Tiomerlin Sitinjak optimis lahan sengketa yang telah dikuasai warga selama 21 tahun akan kembali menjadi hak masyarakat untuk dikelola sebagai lahan pertanian.

“Masyarakat sudah terlalu lama berjuang mengelola eks lahan PTPN III itu. Kami yakin Bapak Presiden akan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum