Menu

Mode Gelap
Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Konflik Agraria Jelang Rakernas VII, Projo Tegaskan Selalu Setia di Garis Rakyat Matahukum Minta KPK Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI Mengenal Rudianto Manurung, Dari Melayu ke Panggung Dunia Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan Ketua Umum GERAK 08 Revitriyoso Husodo: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Olahraga Nasional

Hukum

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, JPU Tegas Menolak


Agenda sidang perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra kini memasuki tahap nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/8/2025). Perbesar

Agenda sidang perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra kini memasuki tahap nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Teropongistana.com TANGERANG – Agenda sidang perkara Pemalsuan Surat terdakwa Charlie Chandra kini memasuki tahap nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/8/2025).

Sebanyak 12 (dua belas) Penasihat hukum terdakwa membacakan pembelaan tersebut demi menguntungkan Charlie Chandra dalam sidang pemalsuan surat akta otentik tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dalam kasus ini, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Charlie Chandra dengan hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP.

Agenda yang bermula pembacaan pledoi oleh 12 penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutus sekaligus pembacaan replik oleh JPU dan duplik oleh penasehat hukum terdakwa.

Pada saat salah satu JPU Martin, membacakan replik, pihaknya menolak dengan tegas seluruh isi pembelaan dari pihak terdakwa.

“Dalam agenda replik, kami JPU menolak (dengan tegas-red) pada pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra dan berharap, sesuai tuntunan yang berlaku,” ucap Martin dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, duplik yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa yakni berisikan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan Charlie Chandra dari seluruh dakwaan.

Hingga akhirnya Majelis Hakim memutus menunda sidang pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13:00 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum