Menu

Mode Gelap
Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan Gawat, Massa Tuntut Periksa Oknum Kapolres Sumenep dalam Skandal BSPS Sumenep Golkar Tepis Isu Munaslub, Ridwan Hisjam Siap Jika Syarat Terpenuhi ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, JPU Tegas Menolak Aktivis Sumut Laporkan Konflik Agraria PTPN III, Surat Diserahkan ke Presiden

Hukum

ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Bagian Tengah, tahun anggaran 2022–2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka, 12 Agustus 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Tersangka tersebut adalah Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro (JGSS.6) dan paket lainnya. Risna ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Agustus 2025.

Menurut Asep, kasus bermula pada Juni 2022 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek. Bernard meminta Risna mengakomodasi PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender, dengan menambahkan persyaratan teknis khusus sebagai “kuncian tender”.

Namun, WJP-KSO gagal dalam proses evaluasi dokumen. Sebagai gantinya, PT Istana Putra Agung (IPA) — perusahaan pendamping yang juga telah disiapkan — justru memenuhi syarat. Risna kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender senilai Rp164,51 miliar.

PT IPA diduga memberikan uang Rp600 juta kepada Risna sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut.

Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Lainnya

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

13 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun Dan Korupsi Edc Rp 744 Miliar, Cba: Eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, JPU Tegas Menolak

12 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, Jpu Tegas Menolak

Aktivis Sumut Laporkan Konflik Agraria PTPN III, Surat Diserahkan ke Presiden

12 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Aktivis Sumut Laporkan Konflik Agraria Ptpn Iii, Surat Diserahkan Ke Presiden
Trending di Hukum