Menu

Mode Gelap
Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya Munaslub Golkar Mendesak? Ridwan Hisyam: “Isu Itu Bukan dari Saya” Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

Hukum

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Pati – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati menimbulkan keresahan hingga memicu aksi protes masyarakat. Pengamat ekonomi milenial, Andi Johan, menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut.

Menurutnya, kedua menteri itu kecolongan dalam fungsi pengawasan, sehingga kebijakan PBB di daerah memicu kerusuhan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun korban fisik. “Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri harus bertanggung jawab. Mereka lalai dalam mengawasi kebijakan di daerah sehingga menimbulkan gejolak sosial,” ujar Andi Johan 17 Agustus 2025.

Ia bahkan mendorong agar pemerintah mengevaluasi secara serius peran kedua menteri itu karena dinilai menimbulkan kegaduhan yang berpotensi memperburuk citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Secara aturan, penetapan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, Kementerian Keuangan berperan dalam menyusun pedoman penilaian PBB-P2 serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu juga memiliki wewenang mengevaluasi kebijakan pajak daerah, terutama bila terjadi keluhan dari masyarakat.

Kasus PBB di Pati menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai peringatan bahwa koordinasi serta pengawasan pusat terhadap kebijakan daerah perlu diperkuat, agar tidak kembali menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Baca Lainnya

GEMAH Desak KPK Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar

17 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Gemah Desak Kpk Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar

Bobby Rasyidin Baru Dilantik Jadi Dirut PT KAI, Dua Hari Kemudian Dipanggil KPK

17 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Bobby Rasyidin Baru Dilantik Jadi Dirut Pt Kai, Dua Hari Kemudian Dipanggil Kpk

Keluarga Andi Saputra Giawa Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Hilangnya Abdul Rahma Giawa

17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Keluarga Andi Saputra Giawa Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Hilangnya Abdul Rahma Giawa
Trending di Hukum