Menu

Mode Gelap
Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda dalam Membangun Bangsa Dorong PAD dan Perkuat Regulasi, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit GAMKI Papua Barat Daya: Siap Berkontribusi Aktif Bangun Gerakan Pemuda Kristen Pengurus DPN BMI Periode 2025-2030 Bakal Segera Dilantik

Hukum

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Pati – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati menimbulkan keresahan hingga memicu aksi protes masyarakat. Pengamat ekonomi milenial, Andi Johan, menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut.

Menurutnya, kedua menteri itu kecolongan dalam fungsi pengawasan, sehingga kebijakan PBB di daerah memicu kerusuhan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun korban fisik. “Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri harus bertanggung jawab. Mereka lalai dalam mengawasi kebijakan di daerah sehingga menimbulkan gejolak sosial,” ujar Andi Johan 17 Agustus 2025.

Ia bahkan mendorong agar pemerintah mengevaluasi secara serius peran kedua menteri itu karena dinilai menimbulkan kegaduhan yang berpotensi memperburuk citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Secara aturan, penetapan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, Kementerian Keuangan berperan dalam menyusun pedoman penilaian PBB-P2 serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu juga memiliki wewenang mengevaluasi kebijakan pajak daerah, terutama bila terjadi keluhan dari masyarakat.

Kasus PBB di Pati menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai peringatan bahwa koordinasi serta pengawasan pusat terhadap kebijakan daerah perlu diperkuat, agar tidak kembali menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Baca Lainnya

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan
Trending di Hukum