Menu

Mode Gelap
Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan GAMMA: PUPR Lebak Lemah Awasi Proyek Jalan Senilai Rp10,6 Miliar Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader Tolak Masuk Gedung Parlemen, BEM SI Desak DPR Temui Massa Aksi di Luar Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta

Hukum

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak


					Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol). Perbesar

Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol).

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah akun Facebook dengan nama Logic Run diduga melakukan aktivitas promosi judi online dengan cara mengirimkan pesan pribadi (inbox) ke sejumlah pengguna. Aktivitas tersebut meresahkan masyarakat karena berpotensi menjerat banyak korban.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) <span;>diminta segera melakukan penertiban terhadap akun tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan, modus serupa bisa merugikan masyarakat luas, 21 Agustus 2025.

Selain itu, aparat kepolisian diharapkan turut serta menindak tegas pelaku penyebaran judi online. Praktik judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial negatif.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan dari akun tidak dikenal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penawaran judi online.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satu langkah utama adalah menertibkan akun-akun Facebook yang secara terang-terangan menyebarkan promosi, tautan, maupun grup yang berhubungan dengan judi online.

Keberadaan akun-akun tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat pada praktik perjudian yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang ITE dan KUHP, setiap individu maupun kelompok yang terbukti mengelola atau menyebarkan konten perjudian dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Baca Lainnya

Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan

15 Juni 2026 - 21:27 WIB

Copot Dan Periksa Dirjen Planologi, Matahukum: Bersihkan Mafia Hutan

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus
Trending di Hukum