Menu

Mode Gelap
KBBI Ucapkan Selamat atas Kongres III SARBUPRI, Serukan Buruh Perkebunan Bersatu Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja

Daerah

Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna


					Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mr Muksin Nasir. Perbesar

Keterangan foto: Sekjen Matahukum, Mr Muksin Nasir.

Teropongistana.com Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Kapuspenkum ini (Anang) lebih tepat dicopot saja mencla- mencle, mengungkap tapi sekaligus menyembunyikan kesalahannya,” kata Mukhsin, yang kerap disapa Daeng, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Menurut Pria kelahiran Makasar tersebut, Anang yang saat itu menjadi Kajari Jakarta Selatan adalah orang yang bertanggung jawab karema  membiarkan Silfester melenggang bebas. Apalagi saat itu dia sudah mengeluarkan surat eksekusi.

“Tapi dia juga yang bilang Silfester menghilang, lalu kenapa waktu itu dia tidak keluarkan surat DPO Silfester? Ada apa dengan Anang Kajari Selatan dengan Silfester?” tanya Mukhsin.

Lebih jaun Matahukum juga mempertanyakan langkah Anang yang mengetahui Silfester menghilang tapi tidak mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Itu masalahnya, kenapa tidak keluarkan surat DPO pada saat itu, kan bisa dilanjutkan Kajari setelah Anang, tapi karena tidak ada surat DPO maka Kajari selanjutnya sampai sekarang tidak bisa menangkap atau eksekusi Silfester. Artinya penyebab Silvister bebas tanpa menjalani eksekusi karena surat yang diterbitkan Anang sebagai Kajari saat itu, melakukan pembiaran terhadap terpidana sampai saat ini,” tegas Mukhsin.

Mukhsin juga menyinggung soal upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Silfester. Menurutnya batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) adalah 180 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap setelah diberitahukan kepada pihak yang berperkara, atau sejak ditemukan bukti baru.

“Dan dia tidak bisa ajukan PK karena pada saat itu jaksa eksekutor sudah mendapat salinan putusan MA, dan pada saat itu jaksa eksekutor (Kajari) sudsh mengeluarkan surat penetapan eksekusi tapi tidak terlaksana, karena alasan dalilnya nya sekarang bahwa Silfester hilang,” kata Mukhsin.

Dengan skandal Silfester yang berlarut-larut, MataHukum kembali mendesak agar Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang sudah lima tahun mengabaikan hukum dan membiarkan seorang terpidana yakni Silfester bebas berkeliaran di depan mata para petinggi Kejagung.

“Bukan hanya Silfester yang ditangkap tapi siapapun petinggi di Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan kasus Silfester harus dicopot dari jabatannya,” tegas Mukhsin.

Diketahui, Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo dan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla. Namun, Silfester Matutina belum kunjung dieksekusi hingga saat ini.  (David)

Baca Lainnya

Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan

13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton Di Wantisari Jadi Sorotan

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

12 Juni 2026 - 20:41 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat Tkpk, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat

12 Juni 2026 - 18:15 WIB

Program Leptocean Komitmen Ubhi Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat
Trending di Daerah