Menu

Mode Gelap
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa Lindungi Generasi Muda dari Narkotika, Pemprov dan DPRD DKI Perkuat P4GN dengan Dukungan APBD dan BTT Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan Bukan Pengusiran, Budiman Sudjatmiko Ungkap Fakta Di Forum Semarang Koalisi Cinta Jakarta Apresiasi Pembukaan 2.843 Lowongan Kerja BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Daerah

Tak Dilengkapi Plang Proyek, Pembangunan Rabat Beton di Wantisari Jadi Sorotan


					Foto/Red Perbesar

Foto/Red

Teropongistana.com LEBAK – Pelaksanaan pembangunan jalan poros desa berupa rabat beton di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik dan perhatian sejumlah kontrol sosial. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan dan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.

Apabila mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembangunan infrastruktur tanpa papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik serta semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya proyek yang tidak terbuka kepada masyarakat terkait sumber pendanaan maupun besaran anggaran yang digunakan.

Sabtu (13/6/2026), sejumlah pihak menilai program tersebut telah mengabaikan ketentuan keterbukaan informasi publik. Setiap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa, wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek sejak awal pekerjaan dimulai. Papan informasi tersebut berfungsi sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Papan informasi proyek setidaknya memuat data penting, seperti nama kegiatan atau jenis pekerjaan, lokasi proyek, nomor kontrak, tanggal pelaksanaan, nilai anggaran, sumber dana, serta nama pelaksana dan konsultan pengawas.

Tidak terpasangnya papan informasi proyek dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, mulai dari manipulasi anggaran hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti volume pekerjaan, panjang, lebar, maupun ketebalan konstruksi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas hasil pembangunan yang tidak optimal.

Oleh karena itu, masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki hak untuk melakukan pengawasan, memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan, hingga melaporkan temuan proyek tanpa papan informasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Desa Wantisari, H. Hudori, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi karena berada dalam kondisi mailbox. (Welly/red)

Baca Lainnya

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

12 Juni 2026 - 20:41 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat Tkpk, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat

12 Juni 2026 - 18:15 WIB

Program Leptocean Komitmen Ubhi Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti

12 Juni 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hut Bhayangkara Ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan Tmp Tri Jaya Sakti
Trending di Daerah