Menu

Mode Gelap
Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Hukum

Kapolda Banten Intruksikan Penyidik Tindak Tegas Pungli dan Korupsi


					Kapolda Banten Intruksikan Penyidik Tindak Tegas Pungli dan Korupsi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM BANTEN – Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengapresiasi operasi tangkap tangan yang telah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kantor BPN pada Jumat (12/11) lalu.

Selain itu, Kapolda Banten juga memotivasi penyidik untuk jangan pernah ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya karena tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Baca juga : Kapolda Banten Apresiasi Panitia Pilkades, Begini Ceritanya

Kedepan, Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini.

“Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak segan perintahkan jajaran untuk melakukan OTT terhadap kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) lalu. Penyidik menyita 3 amplop berisi uang tunai Rp36 juta, yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat. Dua tersangka dari staf Kantor BPN telah ditahan sejak Sabtu (13/12) lalu. (Dede)

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 18:30 WIB

Gabriel Isi Ulang Gas Demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp60 Miliar: Lbh Peradi Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara

9 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: Bem Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai Di Kasus Batu Bara
Trending di Hukum