Teropongistana.com Jakarta – Beredar sebuah surat penting mengaku sekelompok petani yang berasal dari Jawa Barat melaporkan tentang adanya dugaan pengurangan tonase dalam penyaluran benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025 kepada Jaksa Agung. Dalam isi surat tersebut, mereka meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaranya untuk memeriksa dan memanggil pihak yang terlibat dalam penyaluran proyek bantuan benih padi di Jawa Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Selain permintaan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam proyek bantuan benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025. Para petani di Jawa Barat juga berharap agar Jaksa Agung beserta jajaran untuk melakukan audit bantuan benih padi tersebut yang bersumber dari APBN terutama penyaluran di wilayah Garut, Cianjur, Sukabumi, dan Karawang karena merugikan para petani yang ada di Jawa Barat.
Berikut isi dalam surat laporan petani dari Jawa Barat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah tersebar luas dikalangan wartawan ditulis pada hari Jumat 21 Agustus 2025 :
Asalaumalaikum warohmatullahiwabarakatuh, salam Sejahtera dan salam demokrasi, Izinkan kami dari Masyarakat yang peduli terhadap petani dari Jawa Barat. Mohon izin menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung terkait persoalan dugaan permainan pengurangan tonase sekitar 30/50 peresen untuk penyaluran bantuan benih padi dari tahun 2020 sampai dengan 2025 sekarang.
Kemudian, dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang adanya dugaan penyelewengan bantuan benih padi yang berasal dari APBN.
“Adanya dugaan penyelewengan penyaluran bantuan tersebut kabarnya berasal dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) Pemerintah pusat,’’ tulis dalam surat yang telah tersebar luas dikalangan wartawan itu.
Selanjutnya, dalam isi surat menceritakan tentang dugaan Lokasi penyaluran bantuan benih yang memang telah disalahgunakan seperti di Garut, Cianjur, Sukabumi, dan Karawang. Para kelompok tani dari Jawa Barat itu, berharap kepada Jaksa Agung beserta jajaran agar segera melakukan penindakan dan pemeriksaan kepada pihak terkait yang ada di Jawa Barat. Alasanya karena diduga tidak menyalurkan bantuan proyek sebagai mestinya ke Masyarakat.
“Mengenai dugaan penyaluran benih padi untuk wilayah yaitu (Garut Kota,Garut Selatan, Cianjur Selatan, Sukabumi Selatan, Jampang, Surade dan Karawang tahun 2020 sampai 2025 sekarang, besar harapan kami kepada Bapak Jaksa Agung dan jajaran di Kejaksaan untuk menelusuri (memeriksa/Audit) dan menindak lanjuti keluhan para petani di Jawa Barat. Karena, kami tidak mendapatkan bantuan sesuai dengan semestianya.’’ Tulis dalam isi surat laporan ke Jaksa Agung tersebut.
“Sekali lagi, besar harapan kami, untuk bapak Jaksa Agung dan jajaran di Kejaksaan untuk menindak lanjuti dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam bantuan proyek benih petani di wilayah Jawa Barat. Demikian laporan kami ini kepada Bapak Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan, semoga aspirasi kami ini dapat menjadi perhatian oleh pihak Kejaksaan dengan timnya. Wasalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh,’’ sambung dalam surat laporan itu.
Kemudian, dalam isi surat laporan kepada Jaksa Agung tersebut juga ternyata telah ditembuskan kepada Kejari Jawa Barat yang mereka ditandatangani, mereka yang menandatangani diantaranya bernama Asep, Indra dan Agus.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, tim dari redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terlibat dalam proyek benih padi dan juga menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berkaitan dengan surat laporan masyarakat yang ada di Jawa Barat tentang persoalan adanya dugaan penyimpangan bantuan benih padi dari tahun 2020 sampai dengan 2025.