Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Daerah

21 Tahun Berjuang, Petani Gurilla Temukan Keadilan Agraria


					Foto: Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI). Perbesar

Foto: Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI).

Teropongistana.com Pematangsiantar – Perjuangan panjang selama 21 tahun yang ditempuh petani Gurilla akhirnya membuahkan hasil. Rakyat yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) kini menemukan titik terang penyelesaian konflik lahan dengan PTPN 4 Regional 1, setelah pemerintah menetapkan tidak ada lagi areal HGU di wilayah Kota Pematangsiantar.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Perda RTRW No. 01 Tahun 2025 serta Perwal RDTR No. 9 Tahun 2024. Langkah ini menjadi momentum penting bagi petani Gurilla yang sejak 2004 menuntut hak atas tanah mereka dari PTPN.

Untuk menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan di Ruang Data Pemko pada Jumat (29/8/2025). Pertemuan dipimpin oleh Sekda Kota, Juneidi Sitanggang, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan PTPN 4 Regional 1, masyarakat petani SEPASI, Kepala Bappeda Dedy Idris Hararap, perwakilan Dinas PUPR Wira HK, Danramil Siantar Barat Kapt. Inf. Teguh Sugiono, Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Ketua DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumut Torop Sihombing, serta pengacara publik LBH Pematangsiantar Tan Banjarnahor.

Dalam forum itu, Torop Sihombing menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan menunda penyelesaian konflik lahan.

“Payung hukum sudah jelas. Apalagi sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Pihak PTPN 4 Regional 1 melalui Donni Manurung juga menyatakan siap menyesuaikan administrasi dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, baik nasional maupun daerah.

Sebelumnya, persoalan ini bahkan telah mendapat perhatian dari Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, yang turun langsung ke lokasi dan mendengar kesaksian korban kekerasan saat konflik berlangsung.

Pertemuan berjalan dinamis dan sempat memanas ketika Sekda Juneidi Sitanggang dianggap kurang tegas menyebutkan mekanisme penyerahan tanah kepada rakyat. Namun suasana kembali kondusif setelah ia mengklarifikasi bahwa Pemko akan segera berkoordinasi dengan BPN Pematangsiantar untuk mempercepat penentuan peruntukan lahan.

Sekda menegaskan agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang berpotensi melawan hukum. Ia juga meminta masyarakat petani SEPASI terus mengawal kerja pemerintah dalam proses pendistribusian tanah kepada rakyat.  (*/Rohim)

Baca Lainnya

MTsN 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran dengan Pelepasan Siswa dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

18 Juni 2026 - 21:46 WIB

Mtsn 9 Ciamis Tutup Tahun Ajaran Dengan Pelepasan Siswa Dan Pengukuhan Kenaikan Kelas

Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi di Ciamis

18 Juni 2026 - 21:42 WIB

Berbekal Latihan Matang, Kontingen Pramuka Karang Pamitran Bidik Prestasi Di Ciamis

Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya

17 Juni 2026 - 19:35 WIB

Kapolda Cup Ii Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri Di Papua Barat Daya
Trending di Daerah