Menu

Mode Gelap
Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman, menegaskan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau

Daerah

Anak Ketum PAN Zulhas Joget di Sidang Tahunan MPR dan tak Kena Sanksi، CBA: Tak Ada Ketidakadilan


Keterangan foto: Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi Perbesar

Keterangan foto: Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Teropongistana.com Jakarta – Aksi joget sejumlah anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 masih menimbulkan polemik. Kritik tajam kini diarahkan kepada Putri Zulkifli Hasan atau akrab disapa Putri Zulhas, yang dinilai mendapat perlakuan istimewa dibandingkan rekannya sesama anggota dewan.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menuding adanya praktik pilih kasih dalam kasus ini. Pasalnya, sejumlah anggota DPR seperti Sadarestuwati, Uya Kuya, dan Eko Patrio sudah dijatuhi sanksi, sementara Putri Zulhas yang ikut berjoget justru tak tersentuh tindakan apapun.

“Banyak yang joget waktu Sidang Tahunan MPR, selain Sadarestuwati, Uya Kuya, dan Eko Patrio, sangat jelas di samping Eko itu ada Putri Zulkifli Hasan. Tapi kenapa dia tidak kena sanksi? Ada apa dengan Zulhas?” tegas Uchok, Sabtu (6/9).

Uchok menyebut, aksi joget di forum resmi kenegaraan jelas mencederai etika politik. Terlebih, sosok Putri bukanlah orang biasa. Ia adalah putri dari Zulkifli Hasan atau Zulhas, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan.

“Yang saya heran, kenapa Putri sama sekali tidak dikenai sanksi seperti Eko Patrio yang persis berdampingan waktu aksi joget itu. Apakah ini cerminan nilai-nilai KKN yang sudah lumrah dalam politik kita saat ini?” kata Uchok.

Lebih lanjut, Uchok menyoroti gaya hidup Putri yang kerap menampilkan diri sebagai sosok islami. Menurutnya, aksi joget di acara kenegaraan itu sama sekali tak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini ditunjukkan.

Putri lahir pada 13 Mei 1988 dengan nama asli Futri Zulya Savitri. Ia kemudian mengubah namanya menjadi Putri Zulkifli Hasan melalui keputusan PN Jakarta Selatan pasca perceraian dengan Ahmad Mumtaz Rais pada 2022.

Selain berkarier di politik, Putri aktif sebagai pengusaha. Ia menjabat CEO PT Batin Medika Indonesia, pendiri Kids Republic School, serta mendirikan jaringan bisnis kecantikan dan kesehatan seperti Z Glow Clinic, Z Beauty, Kidz Clinic, hingga Z Medical.

Dalam Pemilu 2024, Putri terpilih sebagai anggota DPR RI dari dapil Lampung I dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR yang membidangi energi, lingkungan hidup, dan investasi. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI periode 2024–2029.

Video yang beredar luas memperlihatkan Putri ikut berjoget bersama Eko Patrio dengan mengenakan kemeja bercorak biru, tersenyum sambil menggerakkan tangan mengikuti irama lagu Fa Mi Re. Namun, berbeda dengan Eko dan Uya Kuya yang langsung disanksi, Putri tetap melenggang tanpa teguran.

Hal ini memunculkan tudingan publik bahwa Zulhas, sang ayah sekaligus Ketua Umum PAN, melakukan intervensi agar Putri tak tersentuh hukuman.

“Zulhas tidak adil, pilih-pilih kasih. Mentang-mentang anaknya, Putri tidak dihukum. Sementara Eko dan Uya Kuya dihukum dengan seenaknya. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Uchok.

Fenomena ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap perilaku anggota DPR yang dinilai kerap tak menghargai momen kenegaraan. Netizen ramai menyebut, kasus ini bukan hanya soal etika, tetapi juga mencerminkan wajah asli nepotisme politik di Indonesia.

Kini bola panas ada di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Publik menanti, apakah lembaga ini berani memberikan sanksi yang adil tanpa pandang bulu, atau justru semakin mengukuhkan stigma bahwa hukum dan aturan hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki “beking politik”.

Baca Lainnya

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation

23 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Pt Asi Pudjiastuti Aviation

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

20 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis

Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pt Enm Dan Pt Sdi, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar
Trending di Daerah