Teropongistana.com Jakarta – Akuntabilitas tata kelola keuangan PT PLN (Persero) kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memonopoli sektor ketenagalistrikan nasional ini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Tahun Buku 2024–2025.
Laporan yang mengindikasikan adanya kebocoran atau penyimpangan anggaran negara tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat, Farizky Widiyana, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/6/2026). Laporan pengaduan masyarakat itu telah resmi teregistrasi dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat: 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.
Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum. Skandal di tubuh korporasi pelat merah sebesar PLN dinilai bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan energi dan keuangan negara.
MataHukum: Kejagung Jangan Masuk Angin, Segera Panggil Direksi PLN!
Menanggapi masuknya laporan resmi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta Korps Adhyaksa tidak ragu, bermanuver lamban, atau bahkan terkesan berdiam diri. Menurut Mukhsin, PLN adalah institusi strategis yang mengelola dana publik dalam skala raksasa, sehingga setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Surat laporan sudah resmi masuk ke meja Jampidsus dengan nomor registrasi yang jelas. Ini adalah ujian nyata bagi independensi dan keberanian Kejaksaan Agung. Kami mendesak Jaksa Agung dan Jampidsus untuk segera bergerak cepat, jangan diam, dan jangan pernah ragu menyentuh elite-elite di PLN! Hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan korporasi negara,” tegas Mukhsin Nasir saat dimintai tanggapan jurnalis, Minggu (28/6/2026).
Mukhsin menambahkan, tata kelola keuangan PLN pada Tahun Buku 2024–2025 harus dibedah secara forensik oleh tim penyidik Kejagung. Publik berhak tahu ke mana alokasi anggaran strategis bermiliar-miliar rupiah itu mengalir dan apakah ada ‘permainan’ di balik layar yang menguntungkan segelintir oknum.
“Kejagung harus berani memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta pihak terkait di PT PLN (Persero). Jangan biarkan laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di arsip meja penyidik. Sektor energi ini sangat basah dan rawan kongkalikong. Jika Kejagung berani membongkar kasus-kasus kakap sebelumnya, maka tidak ada alasan untuk ragu menguliti dugaan penyimpangan di PLN ini. Bersihkan BUMN kita dari mental koruptif!” pungkas Mukhsin dengan nada tajam.
Tuntutan Transparansi Publik
Di sisi lain, pelapor awal, Farizky Widiyana, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh tanggung jawab moral masyarakat untuk mengawal uang rakyat. Sektor ketenagalistrikan memiliki dampak langsung pada hajat hidup orang banyak, sehingga indikasi-indikasi penyimpangan di dalamnya wajib ditelusuri melalui proses hukum yang objektif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel,” tutur Farizky dalam rilis sebelumnya.
Hingga laporan ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT PLN (Persero) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung guna mendapatkan klarifikasi substantif atas materi pelaporan tersebut. Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Agung akan melangkah berani mempreteli dugaan gurita korupsi di PLN, ataukah penanganan kasus ini akan berjalan di tempat.









