Teropongistana.com Maluku Utara – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyampaikan sikap tegas terhadap penahanan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang saat ini sedang menjalani proses hukum akibat aksi protes terhadap aktivitas pertambangan PT Position di Maluku Utara.
Kami menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Malut, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri telah bertindak tidak adil jika lebih memilih melindungi kepentingan perusahaan daripada rakyat. Aparat seharusnya berdiri di sisi masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanahnya dari ancaman kerusakan lingkungan.
Ketua Umum SMIT, Mesak Habari, menegaskan:
“Kami mendesak agar 11 masyarakat adat Maba Sangaji segera dibebaskan. Jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk membungkam protes warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung perusahaan tambang.” tegasnya Jum’at (26/9/2025).
Selain itu, SMIT mencatat bahwa PT Position saat ini juga tengah bersengketa hukum dengan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penerobosan lahan. Fakta ini semakin memperlihatkan adanya praktik bermasalah dari perusahaan tersebut.
SMIT mengingatkan seluruh pihak agar tidak ada yang membekingi PT Position di balik layar. Jika ditemukan adanya intervensi hukum, SMIT akan melaporkan kejanggalan-kejanggalan ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Kami menyerukan solidaritas luas dari seluruh elemen masyarakat sipil untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Maba Sangaji, oleh sebab itu kami mendesak ;
1. Hentikan kriminalisasi rakyat.
2. Bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
3. PT Position segera Angkat Kaki dari tanah Maluku Utara.
Mesak Habari
0821 8847 8028
(Ketua Umum Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur – SMIT)