Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan


					Foto/Dok Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Perbesar

Foto/Dok Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/10/2025).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Ia menyebut bahwa para tersangka didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) untuk sembilan orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor,” ujar Safrianto di PN Jakpus, Rabu siang.

Sembilan terdakwa yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan antara lain:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Safrianto menjelaskan, secara keseluruhan penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, baru sembilan orang yang perkaranya siap untuk disidangkan.

Menurut Kajari, praktik korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam berbagai tahapan pengelolaan minyak, mulai dari hulu hingga hilir.

“Korupsi terjadi dalam proses ekspor-impor minyak mentah, pengapalan, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” ujar Safrianto.

Ia menambahkan, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 285.185.919.576.620 atau lebih dari Rp 285 triliun.

Sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa diduga kuat menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Ditempat yang sama, Ketua Juru Bicara PN Jakpus, Poerwanto, menyatakan bahwa pengadilan akan segera menelaah berkas yang diterima. Ia memastikan bahwa proses administrasi perkara berjalan sesuai prosedur melalui sistem elektronik e-Berpadu.

“Jika berkas sudah lengkap, pimpinan akan melakukan registrasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara. Selanjutnya, majelis akan menentukan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa,” ujar Poerwanto.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan perkara dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum