Menu

Mode Gelap
Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-darah Urusan Uang dan Kekuasaan Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

Daerah

Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat, Kamis (7/4/2026)

Teropongistana.com Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan gerakan cepat dengan menggeledah empat lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Tim penyidik membagi fokus pencarian, dengan tiga titik berada di wilayah HST dan satu titik lainnya di Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

“Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022,” ungkap Andris.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Menurut Andris, langkah penggeledahan ini merupakan upaya maksimal penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memastikan alur perkara dan menelusuri kerugian negara yang mungkin terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang masuk dan telah ditindaklanjuti sejak tahun 2025. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bukti.

“Kami sudah memeriksa tidak kurang dari 48 orang saksi. Meski demikian, sampai saat ini penetapan tersangka belum dilakukan,” jelasnya.

Namun, Andris menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti sampai di situ. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan sah menurut hukum, proses hukum akan segera ditingkatkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Baca Lainnya

Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu

14 Mei 2026 - 20:14 WIB

Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi Dan Tempuh Hukum Jika Perlu

Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu

14 Mei 2026 - 19:15 WIB

Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan Bagi Warga Sukaratu

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-darah Urusan Uang dan Kekuasaan

14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-Darah Urusan Uang Dan Kekuasaan
Trending di Daerah