Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir buka suara terkait klaim Sekretariat Jenderal dan pimpinan DPR ihwal terjadi kesalahan dalam proses transfer dana reses anggota DPR tahun sidang 2024-2025. Menurut Mukhsin, klaim kelebihan transfer dana reses ini terlalu mencurigakan. Sebab, kata dia, alasan tersebut jauh dari panggang dengan sikap DPR yang sejatinya tegas dan teliti, terutama dalam pembahasan anggaran.
“Kalau kesalahannya terjadi pada 1-2 anggota DPR itu masih wajar. Tetapi, kalau sampai berjamaah atau melibatkan 580 anggota DPR, ini tentu mencurigakan,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng mendorong KPK untuk menelusuri terhadap proses penggunaan dana reses dan mengumumkannya ke publik melalui konferensi pers terbuka. Selain itu, Daeng juga mendesak agar DPR dan pemerintah bersikap terbuka terhadap kesepakatan besaran dana reses ini.
Sebab, kata dia, klaim salah transfer ini akan membekas di benak publik, apalagi tak ada upaya transparan oleh pembentuk undang-undang terkait nominal yang harusnya diberikan.
“KPK dan BPK harus menelusuri dana reses yang nilainya fantastis digunakan oleh DPR RI apakah tepat sasaran atau disalahgunakan. Dana reses ini menggunakan APBN, jadi sudah semestinya DPR dan pemerintah bersikap transparan,” ujarnya.
Daeng mengatakan, kasus kelebihan transfer dana reses mengindikasikan lemahnya akuntabilitas dan kontrol internal di DPR. Menurut Daeng, klaim ihwal dana reses yang lebih telah dilakukan pendebetan di masing-masing rekening penerima tidak bisa dilegitimasi jika persoalan telah selesai.
“DPR harus terbuka dan memperlihatkan bukti bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara,” kata dia.
Daeng juga mengatakan BPK harus segera bertindak, yakni melakukan audit terhadap dana reses karena telah terjadi sistem pembayaran yang tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA.
“Kelebihan transfer ini menunjukan mekanisme verifikasi berlapis yang dilakukan DPR tidak berjalan,” ujar dia.
Sebelum Mei 2025, anggota DPR menerima dana reses sebesar Rp 360 juta. Dengan begitu, dana reses DPR telah dua kali dikerek dalam satu tahun ini. Di dalam laporan itu juga disebutkan, jika penambahan Rp 54 juta merupakan alokasi dari tunjangan yang sebelumnya dibatalkan pada akhir Agustus lalu.
Sekedar informasi, DEPUTI Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, menyatakan permohonan maaf atas kesalahan transfer dana reses yang diterima 580 anggota DPR. Dia mengakui telah terjadi human error dalam hitungan aritmetika pada proses tersebut.
Dana reses DPR, dia mengklaim, tetap mengacu pada jumlah yang berlaku sejak Mei 2025, yakni Rp 702 juta. Namun, beberapa hari lalu, instansinya melakukan kesalahan dengan mentransfer dana reses sebesar Rp 756 juta, alias lebih Rp 54 juta. Dia mengklaim kelebihan tersebut sudah dikembalikan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.