Menu

Mode Gelap
Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Perkuat Nasionalisme, Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Walisongo Pandeglang, Banten GERAK 08 Papua tengah secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan klarifikasi atas kelanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air

Hukum

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang


Keterangan foto: Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK. Perbesar

Keterangan foto: Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK.

Teropongistana.com Jakarta – MDKD selaku Konsumen Apartemen Meikarta telah resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui e-court dengan perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN, Selasa (21/10/2025).

Zentoni selaku kuasa hukum konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menerangkan bahwa, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta ini diajukan.

“Karena sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli 1 (satu) unit Apartemen Meikarta seharga Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen,” ujar Zentoni

Kata Dia, Sebelum pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri cikarang ternyata konsumen telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara melalui saluran BENAR – PKP.

“Akan tetapi, tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang dan bahkan konsumen melalui Kuasa Hukum telah 3 (tiga) kali mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp. 1.030,406,793,” beber Zentoni

Akan tetapi, sambungnya, tetap saja tidak ada itikad baik dari PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta.

Zentoni berharap kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta sebelum perkara gugatan lerbuatan melawan hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah mengembalikan uang Konsumen sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Baca Lainnya

Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi PT ENM dan SDI

17 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Kejari Kota Bandung Serahkan 4 Tersangka Serta Barang Bukti Dugaan Korupsi Pt Enm Dan Sdi

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit
Trending di Hukum