Menu

Mode Gelap
Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai Langkah Kejari Tangsel Tepat, Pengamat Minta Kasus Lingkungan BSD Ditangani Secara Tuntas Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD Tragedi Bandara Langgur, Golkar Tekankan Penyelesaian Lewat Dialog Bukan Kekerasan Audiensi dengan Inspektorat Lebak, GAMMA Bongkar Kelebihan Bayar Tak Kunjung Tuntas Buntut Ikan Mati Mengapung, Kejari Tangsel Panggil Sinarmas Land

Hukum

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang


					Keterangan foto: Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK. Perbesar

Keterangan foto: Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK.

Teropongistana.com Jakarta – MDKD selaku Konsumen Apartemen Meikarta telah resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui e-court dengan perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN, Selasa (21/10/2025).

Zentoni selaku kuasa hukum konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menerangkan bahwa, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta ini diajukan.

“Karena sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli 1 (satu) unit Apartemen Meikarta seharga Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen,” ujar Zentoni

Kata Dia, Sebelum pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri cikarang ternyata konsumen telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara melalui saluran BENAR – PKP.

“Akan tetapi, tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang dan bahkan konsumen melalui Kuasa Hukum telah 3 (tiga) kali mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp. 1.030,406,793,” beber Zentoni

Akan tetapi, sambungnya, tetap saja tidak ada itikad baik dari PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta.

Zentoni berharap kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta sebelum perkara gugatan lerbuatan melawan hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah mengembalikan uang Konsumen sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Baca Lainnya

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

21 April 2026 - 12:51 WIB

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

Langkah Kejari Tangsel Tepat, Pengamat Minta Kasus Lingkungan BSD Ditangani Secara Tuntas

21 April 2026 - 12:07 WIB

Langkah Kejari Tangsel Tepat, Pengamat Minta Kasus Lingkungan Bsd Ditangani Secara Tuntas

Buntut Ikan Mati Mengapung, Kejari Tangsel Panggil Sinarmas Land

21 April 2026 - 06:31 WIB

Buntut Ikan Mati Mengapung, Kejari Tangsel Panggil Sinarmas Land
Trending di Daerah