Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Hukum

Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang


					Keterangan foto: Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK. Perbesar

Keterangan foto: Zentoni selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK.

Teropongistana.com Jakarta – MDKD selaku Konsumen Apartemen Meikarta telah resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui e-court dengan perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN, Selasa (21/10/2025).

Zentoni selaku kuasa hukum konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menerangkan bahwa, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta ini diajukan.

“Karena sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli 1 (satu) unit Apartemen Meikarta seharga Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen,” ujar Zentoni

Kata Dia, Sebelum pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri cikarang ternyata konsumen telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara melalui saluran BENAR – PKP.

“Akan tetapi, tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang dan bahkan konsumen melalui Kuasa Hukum telah 3 (tiga) kali mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp. 1.030,406,793,” beber Zentoni

Akan tetapi, sambungnya, tetap saja tidak ada itikad baik dari PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta.

Zentoni berharap kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta sebelum perkara gugatan lerbuatan melawan hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah mengembalikan uang Konsumen sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum