Menu

Mode Gelap
GMPK DKI: Tahan Harga BBM Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja Penguatan Nilai Kebangsaan di Bojong, Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Bupati Lebak Berjiwa Kesatria Mengakui Kehilafannya, PKB Komitmen Kawal Kepemimpinan Hasbi Pengamat Pertahanan Ucapkan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur Fraksi PKB Berdiri Tegak! Komitmen Kawal Kepemimpinan Bupati Hasbi Menggema di DPRD Lebak

Nasional

Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan.


					Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron Perbesar

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron

Teropongistana.com 2 Des 2025 Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Terbit pada 1 Desember 2025, kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Relaksasi ini, kata Sahiron, dapat diberikan dalam beberapa bentuk, antara lain: penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

dyt

Baca Lainnya

GMPK DKI: Tahan Harga BBM Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara

2 April 2026 - 11:33 WIB

Gmpk Dki: Tahan Harga Bbm Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara

Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja

2 April 2026 - 10:01 WIB

Rapat Kreditor Perdana Pt Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja

Pengamat Pertahanan Ucapkan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur

1 April 2026 - 11:05 WIB

Pengamat Pertahanan, Ario Seno, Menyampaikan Ucapan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur Yang Tengah Merayakan Dies Natalis Ke-47. Ia Mengapresiasi Kampus Tersebut Sebagai Perguruan Tinggi Yang Memiliki Nilai Inti (Core Value) Yang Kuat Dan Konsisten
Trending di Nasional