Menu

Mode Gelap
Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat

Nasional

Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Jakarta – Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut) menanggapi serius dampak mematikan emisi karbon yang dihasilkan Pabrik Smelter nikel milik Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Aktivitas industri tersebut dinilai telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan hidup masyarakat lokal.

Berdasarkan hasil investigasi independen yang dilakukan HANTAM Malut, sektor industri smelter di Pulau Obi merupakan penyumbang emisi karbon signifikan yang memicu krisis lingkungan dan kesehatan. Kondisi ini disebut sebagai alarm pemusnahan massal terhadap manusia di Pulau Obi.

“Kami menyebut ini sebagai E²-Genosida (Energy Emission Genocide), yakni kejahatan berbasis energi dan emisi yang secara perlahan membunuh manusia. Ini bukan sekadar pencemaran, tetapi bentuk genosida gaya baru,” tegas HANTAM Malut dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026)

HANTAM Malut menilai negara telah melakukan pembiaran terhadap kejahatan serius yang dilakukan korporasi. Padahal, jaminan hak hidup masyarakat secara tegas tercantum dalam UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Namun dalam praktiknya, masyarakat Pulau Obi justru dipaksa menanggung penderitaan demi ambisi pembangunan dan kepentingan industri strategis nasional.

Hingga saat ini, Harita Group disebut belum memaksimalkan penerapan Master Plan Dekarbonisasi di wilayah Pulau Obi, termasuk pembangunan fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage). Perusahaan juga dinilai belum memiliki sumber daya manusia yang memadai, seperti teknisi pengendali emisi, analis kualitas gas, serta operator fasilitas injeksi karbon.

Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye Net Zero Emission oleh pemerintah, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya langkah pencegahan nyata terhadap paparan asap smelter. Polusi udara terus terjadi, sementara masyarakat sekitar dipaksa menghirup udara beracun setiap hari. Di atas kertas, perusahaan dilaporkan patuh dan “bersih”, namun realitas lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Hutan di Pulau Obi hanya dijadikan komoditas dagang untuk melegalkan polusi atas nama kemajuan. Ini adalah kejahatan lingkungan yang berujung pada ekosida dan genosida sekaligus,” lanjut pernyataan tersebut.

Menurut HANTAM Malut, kasus ini melampaui sekadar pelanggaran administratif. Ini merupakan operasi pemusnahan manusia yang memanfaatkan celah regulasi, lemahnya pengawasan negara, serta perlindungan status Proyek Strategis Nasional sebagai tameng hukum.

Atas akumulasi persoalan tersebut, HANTAM Malut menyatakan akan melakukan konsolidasi massif dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini direncanakan berlangsung di Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kantor Pusat Harita Group di Jakarta.

“Kami tidak akan diam. Ini soal hak hidup, soal masa depan manusia Pulau Obi,” pungkas HANTAM Malut. (Tim/Red)

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional