Menu

Mode Gelap
Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak

Daerah

Tudingan Dompet Security Dibantah, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Angkat Bicara


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Beredar isu viral yang menuding Kuasa Hukum PTPN IV Regional I mengambil dompet milik petugas keamanan (security) Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Tudingan tersebut diduga dilontarkan oleh H. Wawan, Ketua Apkasindo Banten, pada 12 Januari 2026.

Menanggapi hal itu, salah satu Kuasa Hukum PTPN IV Regional I berinisial KA menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.

KA menjelaskan, peristiwa bermula pada 5 Januari 2026 saat dirinya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Seusai dari kamar kecil (WC), ia menemukan sebuah dompet.

“Saat itu saya tidak mengetahui bahwa dompet tersebut milik petugas keamanan. Niat saya hanya ingin mengembalikannya ke alamat yang tertera di KTP,” ujar KA kepada awak media.

Pada 6 Januari 2026, KA menerima sambungan telepon dari perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mengklarifikasi penemuan dompet tersebut. Setelah diketahui bahwa dompet itu milik seorang petugas keamanan PN Rangkasbitung, disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan pada 12 Januari 2026.

“Setelah ada konfirmasi dari pihak PN Rangkasbitung, kami sepakat untuk melakukan serah terima pada tanggal 12 Januari 2026,” tambahnya.

KA menyayangkan adanya pemberitaan dan tudingan sepihak yang menyebut dirinya mengambil dompet milik security, tanpa melakukan klarifikasi serta dengan memutarbalikkan fakta.

“Pemberitaan tersebut sangat mencoreng nama baik Kuasa Hukum PTPN IV Regional I. Sangat disayangkan, persoalan yang sejatinya hanya miskomunikasi justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegas KA.

Lebih lanjut, KA menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan pemilik dompet telah menggelar pertemuan secara kekeluargaan untuk agenda serah terima dompet.

Dalam pertemuan tersebut, petugas keamanan PN Rangkasbitung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas itikad baik KA yang telah menjaga serta mengembalikan dompet tersebut.

Disepakati pula bahwa kejadian ini murni merupakan miskomunikasi dan tidak perlu dibesar-besarkan oleh pihak mana pun, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.

Menutup keterangannya, KA menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan isu tidak berdasar dan merugikan nama baik Kuasa Hukum PTPN IV Regional I.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga melibatkan oknum kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya. Peristiwa ini bermula setelah sidang perdata pada 5 Januari 2026, ketika dompet milik salah satu petugas security, Ali, dilaporkan hilang dari pos keamanan.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Pihak pengadilan segera melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV. Dari pemeriksaan rekaman, terlihat sosok yang diduga kuasa hukum PTPN IV Kertajaya mengambil dompet tersebut. Awalnya membantah, terduga akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan dompet pada 12 Januari 2026, bertepatan dengan sidang lanjutan kasus gugatan perdata antara PTPN IV Kertajaya melawan petani kelapa sawit yang tergabung dalam APKASINDO.

Peristiwa ini memicu sorotan publik karena terjadi di lingkungan pengadilan, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan keadilan. Dugaan keterlibatan seorang kuasa hukum dinilai mencoreng citra dunia peradilan dan profesi advokat.

Menanggapi hal itu, Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyayangkan keras dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencederai nilai-nilai hukum dan etika, terlebih jika dilakukan oleh seorang penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat perbuatan yang mencoreng moral dan etika. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang kuasa hukum, hal ini memalukan dan mencederai marwah profesi advokat,” ujar H. Wawan.

 

(Rai Kusbini/Red)

Baca Lainnya

Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas di Gunung Guruh

13 Januari 2026 - 10:20 WIB

Hentikan! Oknum Polisi Diduga Bisnis Tambang Emas Di Gunung Guruh

King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung

13 Januari 2026 - 02:19 WIB

King Naga Tantang Aph Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung

Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak

12 Januari 2026 - 20:07 WIB

Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan Dan Drainase Kaum Lebak
Trending di Daerah