Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung diingatkan untuk memanggil dan merespon laporan dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) yang melaporkan Dr. Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM. Pernyataan tersebut dikatakan Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2026)
“Saya meminta Jaksa Agung untuk memanggil Dr. Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM agar diperiksa,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2026)
Menurut pria yang kerap disapa Daeng tersebut bahwa pemangilan dan pemeriksaan perlu dilakukan karena Dr Reobert Leonard Marbun diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Kata Mukhsin, langkah tindaklanjuti pemanggilan terhadap Dr Robert Leonard sebagai bentuk laporan aduan masyarakat kepada kejaksaan agung karena adanya penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyimpangan.
“Sudah ramai dan adanya gejolak dalam masyarakat ataupun media-media online, Dr Robert Leonard Marbun diduga melakukan korupsi dan mempergunakan jabatanya sebagai pejabat penyelenggara,” ucap Daeng menjelaskan.
Lebih lanjut, Daeng Mukhsin menekankan pentingnya keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurutnya, penegakan hukum yang adil sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi publik tentang tindakan tebang pilih termasuk dalam menangani kasus laporan HAMI terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan Dr Robert Leonard.
“Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan termasuk dalam kasus penyalahgunaan jabatan,” jelas Daeng Mukhsin
“Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat,” sambung Daeng Mukhsin.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan massa dari- Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/1/2026).
Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung memeriksa dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Dr. Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM.
Koordinator Lapangan HAM-I, Faris dalam orasinya menyebut bahwa aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM. Karena, dia diduga dengan penguasaan kendaraan mewah Toyota Alphard yang berasal dari pihak swasta Toyota/Astra tanpa dasar hak normatif jabatan dan hingga kini belum dikembalikan.
“Kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggaraan negara dan sistem pengawasan birokrasi. Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik dinilai tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga membuka ruang luas terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pembusukan moral kekuasaan,” kata Faris di Kejaksaan.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, dan bukan pula persoalan personal. Ini adalah cermin rusaknya integritas dalam penyelenggaraan negara. Ketika seorang pejabat publik diduga menerima fasilitas mewah dari pihak swasta, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik satu institusi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” sambung Faris.
Faris menekankan bahwa posisi strategis terlapor sebagai mantan Direktur Kepabeanan Internasional Bea Cukai membuat dugaan ini jauh lebih serius. Dikatakan Faris, jabatan itu memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan impor dan ekspor kendaraan, sektor yang sangat vital bagi bisnis Toyota/Astra.
“Jika seorang pejabat di posisi itu menikmati fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangannya, maka itu adalah definisi nyata konflik kepentingan dan potensi kejahatan jabatan,” tegasnya.
Faris juga menyoroti adanya relasi personal antara terlapor dan jajaran pimpinan Toyota/Astra yang diduga telah berlangsung lama. Menurut Faris, Relasi personal ini tidak boleh dipisahkan dari konteks jabatan.
Dalam negara hukum, relasi semacam itu wajib diperiksa secara menyeluruh karena di situlah sering kali praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan bersembunyi,” sebut Faris.
Lebih lanjut, Faris memperingatkan bahaya pembiaran kasus ini. Kata Faris, kalau negara diam, maka negara sedang mengajarkan kepada publik bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum.
“Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita.” tutur Faris.
Ia menegaskan bahwa HAM-I tidak akan berhenti pada pernyataan semata, pihaknya mengaku akan terus melakukan kontrol publik, tekanan politik, dan gerakan moral sampai kasus ini diusut tuntas. Faris mengaku, ttidak akan membiarkan hukum hanya berani kepada rakyat kecil dan lumpuh di hadapan kekuasaan dan modal.
“HAM-IMendesak Kejaksaan Agung RI menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan resmi dan membuka hasilnya kepada publik. Menuntut pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Menuntut pemeriksaan terhadap pihak Toyota/Astra, termasuk jajaran pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan,” jelas Faris.
Menurut Faris, apabila ditemukan bukti yang cukup, mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.Faris menegaskan bahwa perkara ini adalah ujian bagi keberanian negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh elite. Hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. Dan rakyat akan terus mengawasi.” tutup Faris.












