Menu

Mode Gelap
Kepala BGN Sebut Matahukum Tak Paham Juknis Program MBG Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029 CBA Kritik Kenaikan Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM, Dinilai Tak Transparan CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi Gawat, Matahukum Bocorkan Potensi Masalah Hukum Program MBG

Hukum

CBA Kritik Kenaikan Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM, Dinilai Tak Transparan


					Gedung KPK. Perbesar

Gedung KPK.

Teropongistana.com Jakarta – Fenomena kenaikan biaya kesehatan dan psikotes dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korlantas Polri menuai sorotan tajam. Pasalnya, biaya tersebut dinilai tidak transparan dan tidak diketahui secara jelas aliran dananya oleh masyarakat.

Saat ini, pemohon SIM praktis hanya bisa menerima kenaikan biaya tanpa penjelasan memadai. Per 1 Januari 2026, biaya pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya Rp35.000 kini naik menjadi Rp50.000 per SIM. Sementara itu, biaya psikotes ditetapkan sebesar Rp100.000 per SIM dan seluruhnya dibebankan kepada pemohon.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Centre for Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai biaya yang dipungut dari masyarakat tersebut tidak memiliki kepastian hukum terkait ke mana dana itu mengalir.

“Biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya biaya kesehatan dan psikotes, seharusnya masuk ke kas negara atau melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya resmi pembuatan SIM,” ujar Uchok, Senin (19/1/2026).

Menurut Uchok, tidak dapat dibenarkan jika masyarakat dibebani biaya tambahan, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ia menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh institusi negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.

“Tidak bisa begini, masyarakat terbebani tapi dananya tidak tahu larinya ke mana. Semua biaya yang dipungut harus masuk ke kas negara,” tegasnya.

Uchok juga mengkritik Korlantas Polri yang dinilai menyerahkan sepenuhnya pengelolaan layanan kesehatan dan psikotes kepada pihak vendor swasta tanpa keterbukaan informasi kepada publik.

“Polri, dalam hal ini Korlantas, harus terbuka kepada publik terkait aliran dana tersebut. Siapa vendornya, bagaimana mekanismenya, dan berapa besar dana yang diterima. Jangan semuanya diserahkan ke swasta tanpa transparansi,” katanya.

Lebih jauh, CBA mempertanyakan besarnya potensi dana yang masuk ke vendor dari jutaan pemohon SIM setiap tahunnya. Situasi ini memunculkan dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

“Pertanyaan besarnya, apakah ada dugaan sebagian dana dari biaya kesehatan dan psikotes ini masuk ke kantong pejabat Polri? Karena hingga kini tidak ada keterbukaan kepada publik,” tambah Uchok.

Atas dasar itu, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pungutan biaya kesehatan dan psikotes dalam pembuatan SIM. Menurut Uchok, pungutan tanpa kejelasan aliran dan dasar hukum yang kuat berpotensi masuk kategori pungutan liar.

“KPK dan Kejagung harus mengusut ini. Jika ada pungutan yang tidak masuk kas negara dan tidak jelas pertanggungjawabannya, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” pungkasnya.

Baca Lainnya

CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

19 Januari 2026 - 10:05 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

18 Januari 2026 - 20:25 WIB

Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

Ferdinand Desak KPK Periksa Jokowi di Tengah Skandal Korupsi Haji

16 Januari 2026 - 15:17 WIB

Politikus Pdi Perjuangan, Ferdinand Hutahaean.
Trending di Hukum