Menu

Mode Gelap
Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan GAMMA: PUPR Lebak Lemah Awasi Proyek Jalan Senilai Rp10,6 Miliar Firman Soebagyo: Koperasi Nelayan Harus Menyejahterakan, Bukan Mengabaikan Nelayan KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader Tolak Masuk Gedung Parlemen, BEM SI Desak DPR Temui Massa Aksi di Luar Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Unjuk Rasa di Jakarta

Hukum

LAK DKI Jakarta Somasi PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta


					Keterangan foto : Apartemen Meikarta, Senin (19/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Apartemen Meikarta, Senin (19/1/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari JFT konsumen yang telah pembeli lunas unit Apartemen Meikarta. Mereka telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.

“Kita telah telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta,” kata Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni, Senin (19/1/2026)

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada PT MSU oleh karena unit Apartemen Distric 3 No Unit 02E (73,11M2) Blok 62007 Tower 2-B dengan harga sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Unit tersebut yang dibeli secara lunas sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibangun sama sekali.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menerima unit apartemen sesuai pesanan sejak awal.

“apabila hal tersebut tidak terlaksana oleh PT. MSU sehingga konsumen berhak meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tanpa ada potongan apapun,” ujar Zentoni.

Dalam hal ini, kata Zentoni, LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.

“Kita memberikan 7 hari ke PT MSU untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,”tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan

15 Juni 2026 - 21:27 WIB

Copot Dan Periksa Dirjen Planologi, Matahukum: Bersihkan Mafia Hutan

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus
Trending di Hukum