Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar LAK DKI Jakarta Somasi PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta Sorotan Anggaran Seragam DPR PBD, Anggota DPD RI Minta Dibuka ke Publik LAK DKI Jakarta Somasi Developer Meikarta Tuntut Pengembalian Dana Konsumen CERI Dorong Kejagung d KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi Kepala BGN Sebut Matahukum Tak Paham Juknis Program MBG

Hukum

LAK DKI Jakarta Somasi PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta


					Keterangan foto : Apartemen Meikarta, Senin (19/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Apartemen Meikarta, Senin (19/1/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari JFT konsumen yang telah pembeli lunas unit Apartemen Meikarta. Mereka telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.

“Kita telah telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta,” kata Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni, Senin (19/1/2026)

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada PT MSU oleh karena unit Apartemen Distric 3 No Unit 02E (73,11M2) Blok 62007 Tower 2-B dengan harga sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Unit tersebut yang dibeli secara lunas sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibangun sama sekali.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menerima unit apartemen sesuai pesanan sejak awal.

“apabila hal tersebut tidak terlaksana oleh PT. MSU sehingga konsumen berhak meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tanpa ada potongan apapun,” ujar Zentoni.

Dalam hal ini, kata Zentoni, LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.

“Kita memberikan 7 hari ke PT MSU untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,”tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan, KPK Diminta Telusuri 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

19 Januari 2026 - 19:13 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk

CERI Dorong Kejagung d KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi

19 Januari 2026 - 15:39 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

CBA Kritik Kenaikan Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM, Dinilai Tak Transparan

19 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum