Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Hukum

Matahukum Ingatkan Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang


					Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Senin (29/9/2025) Perbesar

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Senin (29/9/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam permainan lingkaran setan bisnis tambang, baik pelaku usaha maupun para pejabat yang selama ini menikmati suap pertambangan. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang dengan awak media di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (23/1/2026)

“Saya berharap Presiden Prabowo bisa memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan prjabat prmburu rente kejahatan tambang dan memperkuat penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam permainan lingkaran setan bisnis tambang,baik kepada pelaku usaha,terkhusus kepada para pejabat yang selama ini menikmati suap pertambangan,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Pria yang kerap disapa Daeng Mukhsin tersebut juga menyebut bahwa rusaknya kawasan hutan juga terjadi ada ditangan pejabat yang terbiasa menikmati suap dari pengusaha. Kata Daeng, pejabat yang terbiasa melakukan penyuapan jangan hanya pintar cuci tangan, terus pengusahanya yang di kejar kejar dari kambing hitam.

“Tidak adil kemanfaatan penegakan hukum pak Presiden. Pejabatnya juga harus dikejar dian ditangkap karena mereka yang selama ini menikmati suap dari pengusaha,” tegas Daeng.

Menurut Daeng Mukhsin, hukum tidak hanya menangkap seseorang, tetapi asas keadilan hukum harus di tegakkan pada siapapun terutama para pejabat penyelenggaranya yang membiarkan kejahatan pertambangan menikmati rente “suap’ dari para pengusaha.

“Akar kejahatan hukum pertambangan di dalam kawasan hutan adalah pejabat penyelenggara itu. Pejabat yang terbiasa menerima suap sama rakusnya dengan yang menyuap,” sebut Daeng Mukhsin.

Dikatakan Daeng Mukhsin, bahwa dalam amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi sebagai berikut : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan amanat undang undang, Presiden harus berkomitmen dan seluruh kementerian terkait tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Menurut Daeng Mukhsin, Presiden harus bisa memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” jelas pria berbadan kecil tersebut.

Dengan tindakan tegas dan terukur itu, Daeng Mukhsin yakin penindakan hukum akan berjalan konsisten demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam secara legal untuk kepentingan masyarakat.

“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tutup Daeng

Baca Lainnya

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos
Trending di Hukum