Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PDAM Lebak. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak Irfano, seluruh pihak terkait sudah memiliki status terdakwa setelah melalui tahap 2 proses hukum.
“Saat ini sudah status terdakwa kang, setelah tahap 2 status terdakwa kasus PDAM Lebak sudah terdakwa karena sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Irfano saat dikonfirmasi Rabu (8/1/2026) beberapa pekan kemarin.
Sampai saat ini, semua terdakwa dari pada saat ditetapkan tersangka September 2025. Mereka masih dalam keadaan penahanan dan sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun 2020.
Kasi Intelijen Puguh Raditya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan penggunaan dana Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.
“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” kata Puguh di Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).
Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.












