Menu

Mode Gelap
Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

Daerah

Dugaan Penggelapan Dana, Koperasi Lebak Macet Kredit Rp3 M


					Keterangan foto : Koperasi di Lebak yang diduga macet, Senin (26/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Koperasi di Lebak yang diduga macet, Senin (26/1/2026)

Teropongistana.com LEBAK – Kasus kredit macet total pada pinjaman Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan,( LPMUKP) Sebesar RP. 3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, kini mengarah pada dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi.

Dana yang sejak 2018 seharusnya digulirkan sebagai permodalan anggota koperasi, justru dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kredit tersebut hingga kini berstatus macet, dengan minim bahkan nihil pengembalian.

Kondisi kredit macet itu dinilai bukan sekadar kegagalan usaha, melainkan mengandung indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan rekayasa data anggota hingga pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

“Kalau kredit macetnya karena manipulasi dan dana dipakai perorangan, itu bukan risiko usaha, tapi indikasi penggelapan,” ujar sumber JUARAMEDIA, Senin (26/1/2026)

Ia menegaskan, kredit macet akibat perbuatan melawan hukum tidak dapat dihapus melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, yang hanya mengatur penghapusan piutang bagi petani dan nelayan aktif yang benar-benar terdampak kondisi usaha.

“Kalau macet karena direkayasa atau dipakai pribadi, negara dirugikan dan itu pidana,” tegasnya.

Pihak LPMUKP membenarkan bahwa pinjaman koperasi tersebut telah dinyatakan kredit macet total. Bahkan, upaya penagihan melalui tiga kali somasi tidak mendapat respons dari pengurus koperasi.

“Pembayaran macet. Sudah kami somasi tiga kali, tidak ada tanggapan. Sekarang kami limpahkan ke PUPN,” kata Agung Nugroho bagian penagihan dari LPMUKP. Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026)

Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuka kemungkinan keterlibatan kejaksaan dalam penanganan lanjutan, termasuk penelusuran aset yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

“Proses selanjutnya bisa melibatkan kejaksaan dan eksekusi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kejati Banten Didesak Turun Tangan
Seiring menguatnya dugaan penggelapan di balik kredit macet tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten didesak segera turun tangan untuk mengusut aliran dana sejak pencairan awal program.

Penegakan hukum dinilai penting agar koperasi tidak dijadikan kedok penyalahgunaan dana negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan dana dan kredit macet tersebut.

Baca Lainnya

Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

6 Juli 2026 - 20:08 WIB

Tiba Di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi Dan Pelayanan Masyarakat

Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

5 Juli 2026 - 12:44 WIB

Tuding Ada Pembiaran Tpa, Lkpln: Dlh Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi

4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, Matahukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi
Trending di Daerah