Menu

Mode Gelap
Program MBG Gerus Anggaran Pendidikan, BGN Sebut Hanya Menjalankan Tugas Kasus Tukang Es Kemayoran Diduga Dianiaya Oknum TNI-Polri, Pakar Hukum Minta Diproses Hukum Hakim Beraroma Partai Menyeret MK ke Jurang Krisis Legitimasi Publik Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan Polri di Bawah Kementerian, PROJO Sebut Akan Buka Peluang Cawe-cawe Struktural Dave Laksono: Iuran 1 Miliar Dolar untuk Dewan Perdamaian Sudah Dievaluasi Matang

Internasional

Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan


					Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan Perbesar

Jakarta — Indonesia tidak boleh gamang dalam menjaga kedaulatan lautnya. Penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah dua rezim berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan, karena berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan, pelanggaran hukum, dan melemahnya posisi negara di hadapan dunia internasional.

Hal itu ditegaskan Laksamana Muda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto dalam acara bincang strategis bertema Optimalisasi Prosedur Keamanan Laut bagi Pejabat Operasional TNI Angkatan Laut, di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Ponto, laut Indonesia bukan sekadar ruang geografis, melainkan jantung pergerakan ekonomi dunia. Sekitar 30 persen perdagangan global atau setara Rp74.000 triliun per tahun melintas di perairan Indonesia. Stabilitas keamanan laut, katanya, menjadi faktor kunci menjaga kelancaran arus logistik dan kepastian biaya pelayaran.

“Gangguan keamanan laut langsung menaikkan premi asuransi kapal, mempermahal ongkos logistik, dan pada akhirnya merugikan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ponto menekankan, dalam sistem hukum Indonesia, penegakan kedaulatan merupakan domain mutlak TNI Angkatan Laut, sementara penegakan hukum pidana tunduk sepenuhnya pada KUHAP dan dijalankan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang secara tegas membedakan antara sovereignty enforcement dan law enforcement. Penegakan kedaulatan mencakup pelanggaran wilayah, kehadiran kapal negara asing, hingga operasi grey zone yang mengancam yurisdiksi negara.

“Kesalahan mengklasifikasikan ancaman bisa berujung pada pelanggaran hukum internasional, protes diplomatik, bahkan gugatan ke tribunal internasional,” tegasnya.

Dalam forum itu, Ponto juga mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang dinilai mencampuradukkan rezim pertahanan dengan penegakan hukum pidana. Menurutnya, PP tersebut bertentangan dengan KUHAP dan UU TNI, sehingga secara yuridis bersifat non-executable.

“Koordinasi penyidikan lintas instansi tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah berdasarkan undang-undang,” kata Ponto.

Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menandai berakhirnya era coast guard di Indonesia. Regulasi baru ini menegaskan peran Kementerian Perhubungan dalam keselamatan pelayaran, sekaligus memperjelas batas antara fungsi administratif, penegakan hukum, dan pertahanan negara.

Menurut Ponto, kejelasan pembagian kewenangan merupakan kunci menjaga wibawa negara di laut. “Tanpa kedaulatan, hukum kehilangan arti. Tanpa hukum, kedaulatan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bamsoet Apresiasi Terobosan Cepat Dubes Junimart Girsang Benahi KBRI Roma

16 Januari 2026 - 19:36 WIB

Bamsoet Apresiasi Terobosan Cepat Dubes Junimart Girsang Benahi Kbri Roma

Menag Dorong Penguatan Gagasan Prabowo untuk Islam Global, Indonesia Harus Jadi Produsen

5 Desember 2025 - 16:39 WIB

Menag Dorong Penguatan Gagasan Prabowo Untuk Islam Global, Indonesia Harus Jadi Produsen

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia

17 November 2025 - 17:20 WIB

Kementerian Agama Menginisiasi Penyelenggaraan Rangkaian Seminar Internasional Tentang Perdamaian Dunia Pada Empat Universitas Islam Negeri (Uin), Yaitu Uin Alauddin Makassar, Uin Sumatera Utara, Uin Sunan Ampel Surabaya, Dan Uin Syarif Hidayatullah Jakarta.
Trending di Internasional