Menu

Mode Gelap
Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban Permen PKP 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh UMP Malah Gigit Jari Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong Modus Gunakan Izin Resmi untuk Bauksit Ilegal, Kejagung Ungkap Kebocoran Negara Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, CBA Curigai Pengaturan Tender dan Potensi Korupsi

Internasional

Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan


					Mekanisme Penegakan Hukum di Laut: PP No. 13 Tahun 2022 Tidak Dapat Dilaksanakan Perbesar

Jakarta — Indonesia tidak boleh gamang dalam menjaga kedaulatan lautnya. Penegakan kedaulatan dan penegakan hukum adalah dua rezim berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan, karena berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan, pelanggaran hukum, dan melemahnya posisi negara di hadapan dunia internasional.

Hal itu ditegaskan Laksamana Muda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto dalam acara bincang strategis bertema Optimalisasi Prosedur Keamanan Laut bagi Pejabat Operasional TNI Angkatan Laut, di Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Ponto, laut Indonesia bukan sekadar ruang geografis, melainkan jantung pergerakan ekonomi dunia. Sekitar 30 persen perdagangan global atau setara Rp74.000 triliun per tahun melintas di perairan Indonesia. Stabilitas keamanan laut, katanya, menjadi faktor kunci menjaga kelancaran arus logistik dan kepastian biaya pelayaran.

“Gangguan keamanan laut langsung menaikkan premi asuransi kapal, mempermahal ongkos logistik, dan pada akhirnya merugikan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ponto menekankan, dalam sistem hukum Indonesia, penegakan kedaulatan merupakan domain mutlak TNI Angkatan Laut, sementara penegakan hukum pidana tunduk sepenuhnya pada KUHAP dan dijalankan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang secara tegas membedakan antara sovereignty enforcement dan law enforcement. Penegakan kedaulatan mencakup pelanggaran wilayah, kehadiran kapal negara asing, hingga operasi grey zone yang mengancam yurisdiksi negara.

“Kesalahan mengklasifikasikan ancaman bisa berujung pada pelanggaran hukum internasional, protes diplomatik, bahkan gugatan ke tribunal internasional,” tegasnya.

Dalam forum itu, Ponto juga mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 yang dinilai mencampuradukkan rezim pertahanan dengan penegakan hukum pidana. Menurutnya, PP tersebut bertentangan dengan KUHAP dan UU TNI, sehingga secara yuridis bersifat non-executable.

“Koordinasi penyidikan lintas instansi tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang sah berdasarkan undang-undang,” kata Ponto.

Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menandai berakhirnya era coast guard di Indonesia. Regulasi baru ini menegaskan peran Kementerian Perhubungan dalam keselamatan pelayaran, sekaligus memperjelas batas antara fungsi administratif, penegakan hukum, dan pertahanan negara.

Menurut Ponto, kejelasan pembagian kewenangan merupakan kunci menjaga wibawa negara di laut. “Tanpa kedaulatan, hukum kehilangan arti. Tanpa hukum, kedaulatan kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Minta Damai Ditolak Trump, Iran Terdesak Ekonomi Hancur dan Industri Lumpuh

30 April 2026 - 18:12 WIB

Minta Damai Ditolak Trump, Iran Terdesak Ekonomi Hancur Dan Industri Lumpuh

Reorientasi Strategi Ekonomi di Selat Malaka

27 April 2026 - 18:20 WIB

Paradoks Jalur Urat Nadi Dunia Selat Malaka Merupakan Urat Nadi Perdagangan Global Yang Memikul Beban 25% Distribusi Komoditas Dunia, Namun Bagi Indonesia Posisi Strategis Ini Menghadirkan Paradoks Antara Kedaulatan Wilayah Dan Kemanfaatan Ekonomi. Sebagai Pemilik Garis Pantai Terpanjang, Indonesia Justru Terjebak Dalam Peran &Quot;Penjaga Gerbang&Quot; Yang Memikul Tanggung Jawab Besar Atas Keamanan Jalur Dari Ancaman Pirasi Serta Risiko Kerusakan Ekologis Akibat Limbah Kapal. Sayangnya, Beban Operasional Yang Menjadi Cost Center Bagi Apbn Ini Tidak Berbanding Lurus Dengan Keuntungan Finansial, Karena Status Selat Sebagai Jalur Pelayaran Internasional Membatasi Otoritas Negara Untuk Memungut Retribusi Langsung, Sementara Nilai Tambah Ekonomi Justru Tersedot Ke Pelabuhan Negara Tetangga Yang Memiliki Ekosistem Layanan Lebih Mapan.

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Tokyo

12 April 2026 - 22:56 WIB

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto Ke Tokyo Awal April Ini Bukan Sekedar Kunjungan Kehormatan Diplomasi Biasa Atau Sekedar Seremoni “Kulon Newun” Pemimpin Baru. Ini Bukan Merupakan Hal Yang Baru Dalam Kemitraan Ini, Indonesia-Japan Maritime Forum (Ijmf) Yang Di Luncurkan Sejak 2016 Menjadi Wadah Rutin Bagi Kedua Negara Dalam Membahas Isyu Sensitive Dan Strategis
Trending di Internasional