Menu

Mode Gelap
Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

Nasional

CBA Minta Kejagung Selidiki Pembelian Laptop di Pemkab Sampang, Nilainya Ratusan Juta Tiap Tahun


					Keterangan foto: Gedung Kejaksaan Agung RI Perbesar

Keterangan foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, khususnya terkait pembelian perangkat laptop dan komputer pribadi (PC) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya pernah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Bupati Sampang, Slamet Junaidi, terkait pembelian laptop pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp580.987.600 yang bersumber dari pos Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang.

“Namun kali ini kami kembali menemukan adanya pemborongan laptop di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2026 sebesar Rp126.888.100,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya, yakni 2025, instansi yang sama juga melakukan pembelian laptop atau PC dengan nilai anggaran mencapai Rp236.921.600.

Menurut Uchok, pola pengadaan perangkat teknologi tersebut terkesan berulang setiap tahun tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tiap tahun Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang hanya selalu memborong laptop. Ini namanya pemborosan anggaran alias buang-buang uang saja. Tidak ada manfaatnya buat rakyat Sampang,” tegasnya.

Uchok juga menyoroti kejanggalan lain pada tahun 2025, ketika instansi tersebut disebut menganggarkan Rp137.837.200 hanya untuk tiga unit PC dan laptop. Nilai tersebut dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan jumlah barang yang dibeli.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengadaan laptop, baik di Sekretariat Daerah maupun di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang.

“Karena itu, kami meminta Kejagung bersama BPK segera menyelidiki pemborongan laptop di lingkungan Pemkab Sampang,” pungkas Uchok.

Baca Lainnya

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

16 April 2026 - 01:33 WIB

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid Dan Optimis Menang

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

15 April 2026 - 22:49 WIB

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung
Trending di Hukum