Menu

Mode Gelap
200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes

Headline

Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Padang kembali berhasil menangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon Beny Saswin Nasrun, Selasa (10/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Padang kembali berhasil menangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon Beny Saswin Nasrun, Selasa (10/2/2026)

Teropongistana.com Padang – Kejaksaan Negeri Padang kembali berhasil menangkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pihak pemohon Beny Saswin Nasrun terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17.550.000.000. Sidang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Sidang Pra Peradilan Jilid II dilaksanakan pada hari Selasa (10/2) sekitar pukul 16.15 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan agenda pembacaan putusan. Pada pukul 16.17 WIB, Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita membacakan putusan yang menyatakan permohonan pra peradilan tersebut prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil.

Menurut hakim, proses penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang merupakan tindakan administratif saja, karena tidak ditemukan berita acara penyitaan yang dibuat oleh tim penyidik terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto menjelaskan bahwa Sidang pra peradilan telah dimulai sejak Senin (02/2) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum tersangka, Dr. Suharizal. Selama proses persidangan berlangsung, kata Eriyanto, tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir, namun hakim menilai tidak ada larangan tegas terkait ketidakhadirannya dalam pengajuan pra peradilan penyitaan barang atau uang.

“Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh Bank BNI cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020,” kata Eriyanto melalui rillisnya, Selasa (10/2/2026)

Eriyanto menyebut, bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal Marselinus Ambarita, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang yang terdiri dari Dr. Gusti Murdhani Chan, Ernawati Nserta Budi Prihalda.

Saat ini, kata Eriyanto, Beny Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu, kata Eriyanto telah dikeluarkan surat nomor R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Dengan putusan tersebut, sidang pra peradilan atas penyitaan uang senilai Rp17,55 miliar dinyatakan tidak dapat diterima dan sidang pra peradilan Jilid II dinyatakan selesai,” tutup Eriyanto.

Baca Lainnya

200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka

16 April 2026 - 07:18 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

16 April 2026 - 01:33 WIB

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid Dan Optimis Menang

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

15 April 2026 - 22:49 WIB

Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran
Trending di Headline