Menu

Mode Gelap
Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa

Daerah

Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026). Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026).

Teropongistana.com Takalar – Baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026).

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan H yang bertindak sebagai Bendahara Dana BOS. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar.

Kasus yang telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak tahun 2025 ini melibatkan pemeriksaan terhadap 71 saksi serta pengumpulan berbagai dokumen dan keterangan ahli. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain pembuatan Laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan baru memiliki komitmen serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan generasi muda.

Langkah cepat yang diambil juga disebut sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Lainnya

KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Kpk Dinilai Tak Lagi Relevan, Indexpolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI

16 April 2026 - 19:22 WIB

Naikkan Daya Saing, Cima Upayakan Kesejahteraan Pelaut Ri

Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

16 April 2026 - 14:33 WIB

Ketua Ombudsman Hs Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar
Trending di Headline