Menu

Mode Gelap
Presiden Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN Dadan, Wakapolri Juga Terima Penghargaan Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis Kejaksaan Muara Enim Siapkan Dakwaan untuk Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Anggota Komisi VI DPR RI Arif Rahman Pantau Kondisi Pasar Wonokromo Surabaya Ada Pemindahan Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi yang Melintas di atas Jalur Whoosh, KCIC Sesuaikan Jadwal Perjalanan Sinergi Kejati dan JMTM: Hukum dan Infrastruktur Berkualitas untuk Jawa Barat

Nasional

Kejaksaan Muara Enim Siapkan Dakwaan untuk Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah


					Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026)

Teropongistana.com Palembang – Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya, Kamis 12 Februari 2026.

Sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain:

– EH, yang menjabat sebagai pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024

– MAP, penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023

– PPD, account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023

– WAF, perantara KUR Mikro

– DS, perantara KUR Mikro

– JT, perantara KUR Mikro

– IH, perantara KUR Mikro

Enam di antara tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 12 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sedangkan tersangka WAF tidak dapat ditahan bersama karena sedang menjalani tahanan terkait perkara lain sebagai terpidana.

Setelah pelaksanaan tahap ini, penanganan perkara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Baca Lainnya

Presiden Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN Dadan, Wakapolri Juga Terima Penghargaan

13 Februari 2026 - 22:43 WIB

Presiden Anugerahkan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala Bgn Dadan, Wakapolri Juga Terima Penghargaan

Anggota Komisi VI DPR RI Arif Rahman Pantau Kondisi Pasar Wonokromo Surabaya

12 Februari 2026 - 20:30 WIB

Anggota Komisi Vi Dpr Ri Arif Rahman Pantau Kondisi Pasar Wonokromo Surabaya

Ada Pemindahan Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi yang Melintas di atas Jalur Whoosh, KCIC Sesuaikan Jadwal Perjalanan

12 Februari 2026 - 13:22 WIB

Ada Pemindahan Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi Yang Melintas Di Atas Jalur Whoosh, Kcic Sesuaikan Jadwal Perjalanan
Trending di Nasional