Menu

Mode Gelap
Mangkir 3 kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

Hukum

Perkara Pasar Cinde: Terdakwa Bayarkan Sebagian Kerugian Negara


					Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026)

Teropongistana.com Palembang – Dalam perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah melakukan pembayaran sebagian kerugian negara sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada hari Jumat (12/2/2026), sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian yang muncul akibat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tahun 2016-2018.

Sebelumnya, kasus ini telah mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen). Kerjasama yang seharusnya bertujuan untuk pemanfaatan lahan di Jalan Sudirman tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah dan negara.

Uang pembayaran kerugian negara yang telah diterima akan ditempatkan sementara di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana tersebut dapat diatur sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari menyebut pembayaran sebagian kerugian negara oleh terdakwa merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum pada kasus tipikor.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga selesai dan memastikan seluruh upaya pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. Setiap langkah yang mendukung pemulihan kerugian akan kami pantau dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya lewat rillis yang diterima redaksi, Kamis (19/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting tentang komitmen penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut aset daerah.

“Kami berharap dengan adanya pembayaran ini, dapat memberikan kontribusi pada pemulihan keuangan daerah dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan tugas dan kerjasama dengan penuh rasa tanggung jawab,” jelas Vanny.

Baca Lainnya

Mangkir 3 kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus

17 April 2026 - 23:08 WIB

Mangkir 3 Kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

17 April 2026 - 17:02 WIB

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

17 April 2026 - 15:22 WIB

Hadir Dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak
Trending di Daerah