Menu

Mode Gelap
Laporta Tolak Tawaran Rp 4,9 Triliun PSG untuk Lamine Yamal Lammens Jadi Tembok MU di Kandang Everton Sesko Jadi Penentu, MU Curi Kemenangan di Markas Everton Ramadan Tanpa Khawatir, Bulog Siapkan Pasokan dan Pasar Murah Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp500 Miliar Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Truk Tambang untuk Perbaikan Jalan

Hukum

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp500 Miliar


					Keterangan foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan. Perbesar

Keterangan foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan.

Teropongistana.com Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 500 miliyar.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menetapkan tersangka berinisial BT yang merupakan direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

“Pada Senin (23/2) tersangka BT telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (24/2/2026).

BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan itu dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Langkah ini diambil karena ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

“BT disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi pada periode 2001 hingga 2007 di wilayah HPL No. 01 yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Akibat kegiatan tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di wilayah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan. Batubara dari kawasan tersebut juga diduga diperjualbelikan secara tidak sah.

“Atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” tutupnya.

Baca Lainnya

Dua Negara Buru Liu Xun, Mantan Bos Nikel Indonesia Tak Jelas Rimbanya

24 Februari 2026 - 11:44 WIB

Dua Negara Buru Liu Xun, Mantan Bos Nikel Indonesia Tak Jelas Rimbanya

Berdasarkan UU Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang

23 Februari 2026 - 22:44 WIB

Berdasarkan Uu Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan Terhadap Gubernur Banten Dan Bupati Pandeglang

Mobil Alphard Robert Marbun, HAMI Minta KPK Selidiki

23 Februari 2026 - 12:54 WIB

Mobil Alphard Robert Marbun, Hami Minta Kpk Selidiki
Trending di Nasional