Menu

Mode Gelap
MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia

Hukum

Plea Bargaining Berhasil Selesaikan Kasus Pencurian di Jakut


					Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining, Rabu (25/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining, Rabu (25/2/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining. Perkara yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dilakukan oleh terdakwa MDD.

Proses mekanisme ini dimulai pada hari Jumat, 20 Februari 2026, pada saat pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Saat itu, Penuntut Umum menanyakan terkait kemauan tersangka untuk mengakui kesalahan, yang kemudian disetujui oleh MDD beserta penasehat hukumnya. Pernyataan pengakuan bersalah tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah oleh semua pihak terkait.

Selanjutnya, pada hari Senin, 23 Februari 2026, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 24 Februari 2026 melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat di bawah pemerintahan Hakim Tunggal, yang dimulai dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah dan perjanjian yang telah disepakati.

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa, diikuti dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum dan pleidoi oleh penasehat hukum. Setelah seluruh proses selesai, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan, dengan kewajiban mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000,-.

Penerapan plea bargaining bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengoptimalkan sumber daya aparat, serta memberikan kepastian penyelesaian perkara yang transparan dan akuntabel.

Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.

Baca Lainnya

MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo

2 Juni 2026 - 23:08 WIB

Matahukum Sebut Copot Kepala Bgn Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

2 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen Dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN

2 Juni 2026 - 21:26 WIB

Resmi! Dadan, Lodewyk, Dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan Bgn
Trending di Nasional