Menu

Mode Gelap
Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat UTA’45 Jakarta Soroti Perlindungan Nelayan Kecil dalam Tata Kelola Ruang Laut Praperadilan di PN Jakarta Selatan Memanas, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur PGN Area Jakarta Perkuat Sinergi Strategis di Bulan Ramadan, Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Nasional

Bongkar Kepastian Hukum Impor Baja, Matahukum Ingatkan Jaksa Agung Panggil Mendag Budi Santoso


					Keterangan foto : Sekertaris Jendral Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (26/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Sekertaris Jendral Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (26/2/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Sekretaris Jenderal Matahukum Indonesia, Mukhsin Nasir, mengingatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera memanggil Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk pemeriksaan terkait kasus impor baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada akhir tahun 2024. Menurutnya, temuan penyitaan produk baja oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu diteliti mendalam karena potensi pelanggaran aturan hingga unsur korupsi dan kolusi.

“Ada indikasi yang tidak bisa kita abaikan. Kemendag telah mengamankan baja impor yang tidak memenuhi SNI. Kita perlu memastikan apakah hanya masalah pelanggaran peraturan saja, atau ada unsur korupsi dan kolusi yang menjadi dasar dari masuknya produk tersebut ke dalam negeri – termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Mendag Budi Santoso untuk mengungkap kebenaran,” jelas Mukhsin dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).

Pada Desember 2024, Kemendag berhasil menyita baja lembaran lapis seng (BJLS) senilai Rp23,7 miliar dengan berat 1.251.050 kg. Produk tersebut ditemukan beredar di Yogyakarta dan Pontianak, dengan jejak yang mengarah ke gudang di Cikarang, Bekasi. Barang diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018, Nomor 21 Tahun 2023, dan Nomor 26 Tahun 2021 tentang persyaratan impor barang industri. Saat ini pihak Kemendag tengah melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha dan uji laboratorium; jika terbukti melanggar, barang akan dimusnahkan.

Mukhsin menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kasus korupsi impor besi/baja periode 2016-2021 yang menemukan kebocoran kuota impor dengan kerugian besar negara. Data dari Asosiasi Produsen Baja Indonesia menunjukkan impor baja tahun 2024 mencapai lebih dari 5 juta ton, menyebabkan utilisasi kapasitas industri baja dalam negeri hanya sekitar 65%. Hal ini membuat banyak perusahaan lokal kesulitan bersaing, bahkan beberapa unit produksi harus dihentikan sementara.

“Pengawasan Kemendag adalah langkah positif untuk melindungi industri lokal dan konsumen, namun tidak cukup. Perlu ada tindakan hukum yang tegas, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat terkait di Kemendag. Kejagung perlu koordinasi erat dengan instansi terkait, dan Matahukum siap berikan dukungan analisis hukum serta data,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pemeriksaan Mendag Budi Santoso.

Baca Lainnya

Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur

27 Februari 2026 - 13:27 WIB

Waketua Spn Nikomas Didugaaniaya Karyawan Yang Ingin Mundur

Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu

27 Februari 2026 - 12:25 WIB

Bonnie: Aturan Lpdp Sudah Baik, Masalah Ada Di Individu

UTA’45 Jakarta Soroti Perlindungan Nelayan Kecil dalam Tata Kelola Ruang Laut

26 Februari 2026 - 23:51 WIB

Uta’45 Jakarta Soroti Perlindungan Nelayan Kecil Dalam Tata Kelola Ruang Laut
Trending di Nasional