Teropongistana.com Jakarta – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok denda disiplin karyawan terjadi di PT BIPO Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. Kav. 88, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Denda tersebut diduga masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan sebagaimana mestinya pemasukan hasil usaha perusahaan.
Seorang karyawan berinisial R, yang ditugaskan pada pameran di pusat perbelanjaan Living World Cibubur, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan disipliner sepihak dan ancaman pemboikotan kerja oleh manajemen kantor cabang PT BIPO Teknologi Otomotif pada Kamis (26/2/2026).
Peristiwa bermula pada Sabtu (22/2/2026). Saat itu, R berangkat dari kediamannya di Cengkareng Timur menuju lokasi pameran di Cibubur pada pukul 14.45 WIB. Perjalanan tersebut memakan waktu lebih dari dua jam akibat jarak dan kondisi lalu lintas.
Menyadari potensi keterlambatan, pada pukul 15.10 WIB R secara proaktif menghubungi rekan kerjanya berinisial W (Shift 1) untuk meminta bantuan melakukan backup sementara agar area pameran tidak kosong hingga dirinya tiba di lokasi.
Koordinasi tersebut juga telah diketahui oleh supervisor berinisial Y.
Namun setibanya di lokasi pameran, R mengaku terkejut setelah diinformasikan bahwa dirinya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp200.000.
Menurut R, meskipun ia telah menunjukkan itikad baik dengan mengunggah bukti kehadiran (ready di grup) serta menyampaikan apresiasi kepada rekan kerja yang membantu backup, Kepala Cabang berinisial P tetap bersikap kaku dan tidak memberikan toleransi.
R juga mengaku mendapat ancaman tidak diperbolehkan mengikuti pameran berikutnya setelah menolak membayar denda yang dianggap tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dalam kontrak kerja.
Akibat tekanan psikis dan kelelahan fisik setelah perjalanan jauh tersebut, R dilaporkan jatuh sakit.
Merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021 serta UU No. 6 Tahun 2023, pengenaan denda kepada karyawan harus memiliki dasar aturan tertulis dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Jika pemotongan atau denda dilakukan tanpa dasar aturan tertulis, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja.
R berharap manajemen perusahaan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengedepankan dialog yang adil, mengingat tanggung jawab pekerjaan tetap terpenuhi melalui koordinasi antarshift yang telah dilakukan.
Berdasarkan investigasi awak media, diketahui bahwa bukan hanya R yang mengalami denda serupa, namun sejumlah karyawan lain juga merasakan hal yang sama.
Selain itu, R juga mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri pada 15 Februari 2026, yang di dalam surat tersebut tercantum tanggal pengunduran diri 28 Februari 2026.
Dalam hukum perdata, surat yang ditandatangani karena adanya paksaan dapat dinilai tidak sah. Hal ini merujuk pada Pasal 1321 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan dapat dibatalkan.
Manipulasi tanggal penandatanganan yang berbeda dengan tanggal efektif pengunduran diri juga dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa karyawan mengundurkan diri secara sukarela di kemudian hari.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Pengkus, selaku Operation Manager PT BIPO Teknologi Otomotif Cabang Yos Sudarso, menyatakan bahwa R telah menandatangani surat pengunduran diri.
Ketika ditanya terkait dugaan pungli berupa denda keterlambatan yang masuk ke rekening pribadi, ia menjawab:
“Maaf Pak, coba baca WA saya di atas, apakah ada saya sebut soal pungli. Silakan datang ke kantor saja ya Pak di Bipo Yos Sudarso Sunter,” ujarnya.
Sementara itu, Piet Chiang, selaku Kepala Cabang PT BIPO Teknologi Otomotif Yos Sudarso, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pungli dan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.
Dalam aspek hukum perdata, paksaan merupakan alasan kuat untuk membatalkan suatu kesepakatan.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa syarat sahnya perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan yang bebas. Jika terdapat paksaan, maka syarat tersebut tidak terpenuhi.
Sementara Pasal 1323 dan 1324 KUHPerdata menjelaskan bahwa paksaan yang menimbulkan ketakutan akan kerugian nyata terhadap diri atau harta seseorang dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian.
Dalam aspek ketenagakerjaan, Pasal 151 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melalui proses perundingan bipartit. Pemaksaan pengunduran diri dapat dinilai sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran pesangon.
Adapun dalam aspek pidana, tindakan tekanan yang berlebihan dapat masuk dalam ranah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila disertai ancaman untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu.
Atas dugaan pungli dan pemaksaan pengunduran diri tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan apabila para karyawan maupun mantan karyawan yang merasa dirugikan melaporkannya secara resmi kepada pihak kepolisian.









