Teropongistana.com Jateng – Matahukum secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah agar segera memanggil pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan kawasan hutan di petak 84D RPH Jangglengan, BKPH Jatipohon, Kabupaten Grobogan. Permintaan ini muncul setelah diketahui adanya rencana penanaman jagung seluas kurang lebih 9,8 hektare yang akan dilakukan secara bersama-sama dengan Polres Grobogan pada Sabtu (07/03), di mana perlu dilakukan pemeriksaan mendalam apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan teknis kehutanan yang berlaku.
“Secara aturan teknis dan hukum, Perhutani tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk melakukan pelepasan atau mengubah fungsi kawasan hutan menjadi non-hutan secara mandiri,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Minggu (8/3/2026)
“Yang berwenang mengeluarkan status alih fungsi kawasan hutan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan Perhutani meskipun kawasan tersebut dikelolanya.” sambung Mukhsin.
Menurut Mukhsin, berdasarkan landasan hukum yang jelas, perubahan peruntukan atau alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan penggunaan di luar kegiatan kehutanan termasuk perkebunan maupun bentuk pemanfaatan lainnya yang berpotensi mengubah status kawasan hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Sebagai badan usaha milik negara yang bertugas mengelola hutan negara di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelepasan atau mengubah fungsi kawasan hutan secara mandiri, karena hanya bertindak sebagai pengelola dan bukan pemilik mutlak dari kawasan tersebut.
“Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan terjadinya persekongkolan jika ternyata pengalihan atau pemanfaatan kawasan hutan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar,” tegas Matahukum.
“Secara aturan teknis, tanpa adanya pelapadan kawasan hutan yang sah, tidak boleh ada upaya apapun untuk mengubah fungsi lahan hutan menjadi perkebunan atau penggunaan lainnya. Salah besar Perhutani jika benar melakukan hal tersebut tanpa izin pelepasan dari KemenLHK.” tambah Mukhsin.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penggunaan kawasan hutan untuk tujuan lain tanpa izin yang sah dari Menteri LHK dikategorikan sebagai bentuk penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Apabila terbukti terjadi tindakan semacam ini, baik dalam bentuk alih fungsi maupun pemanfaatan yang tidak sesuai prosedur, pihak yang terkait dapat dikenai tindakan hukum yang sesuai dan bahkan dapat menjadi kasus persekongkolan jika terdapat kesepakatan yang tidak sesuai aturan dengan pihak lain.
Dalam keterangan yang telah disampaikan oleh Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, disebutkan bahwa kegiatan penanaman jagung tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan lahan bekas tebangan tanaman jati tahun tanam 1996 yang telah memasuki masa tebang dan saat ini dalam kondisi terbuka sebelum dilakukan penanaman kembali tanaman pokok kehutanan. Kegiatan ini diklaim sebagai bentuk pola agroforestry atau tumpangsari yang diperuntukkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, tanaman jagung akan ditanam berdampingan dengan tanaman pokok kehutanan setelah proses penanaman kembali dimulai sekitar satu tahun setelah penebangan.
“Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan area tersebut hingga tanaman pokok kehutanan mencapai umur tiga tahun, setelah itu kawasan akan kembali difokuskan sepenuhnya untuk pertumbuhan tanaman kehutanan sebagai fungsi utama hutan produksi.” ucapnya.
Meskipun tujuan yang disampaikan terlihat mendukung program nasional, namun Matahukum memiliki pandangan yang tegas terkait hal ini.
“Kita apresiasi upaya mendukung ketahanan pangan, namun tidak boleh dengan mengorbankan aturan hukum dan fungsi utama kawasan hutan,” jelas Mukhsin Nasir.
“Perlu dilakukan verifikasi menyeluruh apakah kegiatan yang direncanakan benar-benar termasuk dalam kategori pemanfaatan tumpangsari yang sah atau justru masuk dalam bentuk perubahan fungsi kawasan hutan yang memerlukan izin khusus dari Menteri LHK. Jika ada alih fungsi yang sudah terjadi namun tanpa izin pelepasan resmi, lahan tersebut harus melalui mekanisme Penguasaan Kembali yang diatur melalui peraturan menteri.” tambah Mukhsin Nasir lagi.
Matahukum menegaskan bahwa Perhutani wajib mematuhi mekanisme tata ruang kehutanan yang telah ditetapkan secara jelas, dan setiap bentuk perubahan penggunaan kawasan hutan hanya dapat dinyatakan sah jika telah diterbitkan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami mengusulkan agar Kejati Jawa Tengah segera memanggil Kepala Perhutani Purwodadi untuk memberikan klarifikasi mendalam dan memeriksanya. Tidak ada pihak yang boleh di atas hukum, termasuk BUMN yang bertugas mengelola aset negara seperti Perhutani,” pungkas Mukhsin.









