Menu

Mode Gelap
Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara APK Kuliah Masih di Bawah 40 Presen, Anggota DPR Desak Pemerintah Perluas Akses Ikuti Jejak Ayah, Vanny Yulia Eka Sari Resmi Jabat Kabag TU Kejati Sumsel TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum Rp1 Miliar untuk Pakaian Dinas, CBA Soroti Lonjakan Anggaran Gubernur Sherly Tjoanda

Nasional

Anton Suratto Kecam Hukuman Mati Israel yang Diskriminatif Bagi Palestina


					Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat Anton Suratto Mengecam Keras Pengesahan Hukuman Mati oleh Parlemen Israel Bagi Warga Palestina, Kamis (2/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat Anton Suratto Mengecam Keras Pengesahan Hukuman Mati oleh Parlemen Israel Bagi Warga Palestina, Kamis (2/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai “tindakan terorisme”. Keputusan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto.

“Saya mengecam keras kebijakan terbaru parlemen Israel terkait pemberlakuan hukuman mati yang secara spesifik ditujukan kepada warga Palestina. Kebijakan ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional, khususnya terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan larangan diskriminasi berbasis identitas etnis maupun nasional,” kata Wakil ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Anton Suratto, Kamis (2/4/2026)

Pria berkacamata tersebit menegaskan bahwa pemberlakuan hukuman mati yang bersifat selektif dan hanya ditujukan kepada satu kelompok tertentu tidak dapat dilepaskan dari indikasi praktik diskriminatif yang sistemik. Menurut Anton, dalam perspektif hak asasi manusia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Setiap individu seharusnya diperlakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang identitasnya. Penerapan hukuman yang secara spesifik menyasar kelompok tertentu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, berbagai kecaman dari komunitas internasional, termasuk lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, patut menjadi perhatian serius,” ujar Anton menjelaskan.

Anton juga menyebut bahwa Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia PBB memiliki tanggung jawab moral dan politik yang lebih besar. Indonesia perlu mendorong agar isu ini dibahas secara serius dalam forum Dewan HAM PBB, termasuk melalui mekanisme pemantauan khusus, pelaporan tematik, maupun sidang khusus apabila diperlukan.

“Indonesia sebagai negara yang secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina juga memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kebijakan yang memperkuat ketidakadilan dan penindasan,” tandasnya.

Baca Lainnya

APK Kuliah Masih di Bawah 40 Presen, Anggota DPR Desak Pemerintah Perluas Akses

1 Juni 2026 - 21:41 WIB

Apk Kuliah Masih Di Bawah 40 Presen, Anggota Dpr Desak Pemerintah Perluas Akses

Ikuti Jejak Ayah, Vanny Yulia Eka Sari Resmi Jabat Kabag TU Kejati Sumsel

1 Juni 2026 - 20:58 WIB

Ikuti Jejak Ayah, Vanny Yulia Eka Sari Resmi Jabat Kabag Tu Kejati Sumsel

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum
Trending di News