Menu

Mode Gelap
Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat Firman Soebagyo Dorong DPR Lebih Kritis Awasi Pemerintah Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan PABPDSI Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari

Daerah

Tambang Ilegal di Kawasan Perhutani Cihara Terendus, Pelaku Terancam Pidana Berat-APH Diminta Bertindak Tegas


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Dugaan praktik penambangan ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kini memasuki babak serius. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya aktivitas stockpile di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, yang diduga kuat berkaitan dengan eksploitasi tambang tanpa izin, Sabtu (4/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi stockpile tersebut diduga milik oknum berinisial “Maun”. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan negara milik Perhutani, tepatnya di Blok Awi Kasap, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana serius. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, karena lokasi berada di kawasan hutan milik negara, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Ini jelas-jelas di lahan Perhutani dan tanpa izin. Tapi kenapa seperti dibiarkan? Kami curiga ada pembiaran,” ungkap seorang warga.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material dilakukan secara tersembunyi, diduga untuk menghindari pantauan aparat.

“Biasanya malam atau subuh. Truk keluar masuk, tapi tidak pernah tersentuh hukum,” tambahnya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik ilegal yang berjalan secara sistematis serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Jika hal tersebut benar, maka kondisi ini menjadi tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di daerah.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi bersikap pasif. Penindakan tegas dan transparan dinilai sebagai langkah mendesak guna menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Selain APH, pihak Perhutani dan pemerintah daerah juga diminta segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun aparat terkait.

Jika terbukti, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan aset negara. Publik kini menunggu keberanian aparat: menegakkan hukum atau membiarkan pelanggaran terus berlangsung.

Baca Lainnya

Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

30 Mei 2026 - 18:34 WIB

Anggaran Sekwan Dprd Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari

30 Mei 2026 - 10:25 WIB

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru Pt Kristalin Ekalestari

KITA Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha di Rangkasbitung

29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Kita Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha Di Rangkasbitung
Trending di Daerah