Menu

Mode Gelap
Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

Daerah

Belum Didaftarkan BPJS, Maruli: Yayasan Wajib Tanggung Seluruh Biaya RS Sri Rahayu


					Keterangan foto : Penggiat Hukum Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Penggiat Hukum Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026)

Teropongistana.com Medan – Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, angkat bicara keras menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.Tuntutan ini muncul menyusul informasi keluarga korban yang menceritakan tentang kecelakaan maut yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.

Berdasarkan informasi sementara yang diterima, korban yang menjabat sebagai Head Chef dan baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB.

“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta sementara bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan padahal dalam UU No. 24 tahun 2011 tengang BPJS mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 10 orang mendaftarkan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, apabila tidak didaftarkan bisa dikenakan tindakan administratif dan pidana kepada perusahaan atau pelaku usaha tegas Maruli Rajagukguk , Senin (13/4/2026).

Santunan Rp5 Juta Ditolak, Biaya RS Ditaksir Capai Ratusan Juta

Pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yangon Justice Center, Myanmar mengungkapan pihak keluarga sempat dipertemukan dan ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun dengan berat hati, tawaran tersebut harus tak diterima karena nilainya tidak sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung.

“Keluarga menolak santunan tersebut. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak hingga ratusan juta, bahkan diprediksi bisa tembus Rp400 juta lebih. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh,” seru Maruli.

Lebih lanjut Menurut Maruli, Pengusaha atau Pemberi Kerja jika lalai tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah pelanggaran serius bisa dipidana 8 (delapan) tahun sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan UU BPJS, maka Pengawas Ketengakerjaan harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan dipulihkan kesehatannya serta perusahaan harus membayar gaji pekerja selama masa dalam perawatan maupun setelah perawatan tidak boleh di PHK sewenang wenang.

Desak Evaluasi Total Dapur MBG

Selain menuntut tanggung jawab biaya, Maruli juga meminta otoritas terkait untuk mengevaluasi manajemen dapur di lokasi tersebut.

“Kami meminta agar dapur MBG di bawah naungan mereka ini dievaluasi total. Mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja yang layak, hingga kepastian jaminan sosial. Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah,” tegasnya.

Maruli menekankan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG bertindak dewasa, segera menanggung seluruh biaya medis, dan memberikan hak-hak korban sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani Rani mengaku dia sedang berada di Jakarta. Pihaknya menyarankan agar menghubungi nomor yang diberikan yaitu Dani Pangsu dan Muliawanto.

“Selamat siang silahkan kordinasi dengan yang d lapangan ya pak.
Saya posisi di jakarta,” tutup Rani.

Baca Lainnya

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

17 April 2026 - 17:02 WIB

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

17 April 2026 - 15:22 WIB

Hadir Dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES

17 April 2026 - 14:26 WIB

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung Es
Trending di Hukum