Teropongistana.com Jakarta – Konsorsium Keagenan Awak Kapal Indonesia atau yang dikenal dengan nama CIMA (Consortium of Indonesian Manning Agencies) hadir sebagai wadah yang mewadahi perusahaan-perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut (manning agencies) di tanah air. Organisasi ini berperan penting sebagai jembatan penghubung antara pelaku usaha dengan pemerintah, guna menyinkronkan kebijakan demi kesejahteraan pelaut dan kemajuan industri nasional.
Namun, di balik peran strategis tersebut, industri penempatan pelaut Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dan isu krusial yang perlu diselesaikan bersama.
1. Dualisme Regulasi yang Membingungkan
Salah satu masalah paling mendasar adalah adanya tumpang tindih aturan atau overlapping. Saat ini, terdapat perbedaan dasar hukum antara Kementerian Perhubungan yang menerbitkan SIUPPAK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan SIP3MI. Hal ini sering menciptakan kebingungan administratif bagi para agen terkait prosedur perizinan dan standar pengawasan yang harus dipatuhi.
2. Perlindungan Pelaut di Luar Negeri
CIMA juga terus didorong untuk memperkuat tanggung jawab anggotanya dalam melindungi pekerja migran sektor maritim. Berbagai kasus seperti penelantaran pelaut (abandonment) di negara lain, kesulitan akses hukum saat terjadi masalah, hingga hak-hak dasar seperti keterlambatan gaji dan jaminan kecelakaan kerja masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.
3. Daya Saing Global dan Kompetensi
Tantangan tak kalah berat adalah bersaing dengan pelaut dari negara lain seperti Filipina dan Vietnam. Untuk itu, standarisasi kemampuan sesuai amandemen terbaru STCW (Standards of Training, Certification, and Watchkeeping) mutlak diperlukan. Selain itu, penguasaan bahasa Inggris dan kemampuan adaptasi teknologi digital di atas kapal juga menjadi syarat mutlak agar pelaut Indonesia tetap diminati pasar dunia.
4. Maraknya Agen Ilegal
Masih banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi menjadi ancaman serius. Agen-agen ilegal ini tidak hanya merusak citra industri, tetapi juga membahayakan nasib pelaut karena tidak ada jaminan perlindungan hukum dan sosial yang jelas, sehingga rawan terjadi eksploitasi.
5. Masalah Biaya Penempatan
Sesuai konvensi internasional MLC 2006, seharusnya pelaut tidak dibebani biaya untuk mendapatkan pekerjaan. Namun di lapangan, praktik biaya administrasi, kesehatan, dan pelatihan masih menjadi area abu-abu yang sering diperdebatkan, apakah masih valid atau justru bentuk pembebanan yang melanggar aturan.
Meski penuh tantangan, CIMA berkomitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan kepentingan bisnis dan perlindungan, sehingga industri pengiriman awak kapal nasional bisa tumbuh sehat dan pelaut terlindungi dengan baik.









