Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Pendidikan

SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII


					Foto (red) Perbesar

Foto (red)

Teropongistana.com Lebak – Dugaan pungutan biaya kelulusan mencuat di SMKN 1 Rangkasbitung. Sejumlah siswa kelas XII disebut diminta melunasi biaya sebesar Rp145.000 sebelum pelaksanaan ujian, dengan batas waktu pembayaran hingga Selasa, 14 April 2026.

Praktik ini dinilai memprihatinkan, mengingat sekolah negeri merupakan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik reguler, kinerja, maupun afirmasi. Dengan demikian, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa atau orang tua/wali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menyayangkan adanya dugaan pungutan di institusi pendidikan negeri. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri dibiayai oleh anggaran pemerintah melalui APBD dan APBN, sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan.

“Merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah menengah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua/wali. Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk terhadap kepala sekolah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Ia juga menambahkan, apabila terdapat pungutan yang sudah terlanjur dilakukan, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada siswa.

Selain itu, siswa yang belum melunasi biaya apa pun tidak boleh dilarang mengikuti ujian. Orang tua juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Dinas Pendidikan, Ombudsman, maupun kanal pengaduan pungutan liar.

Sementara itu, pihak sekolah melalui Humas Fatwa membantah adanya pungutan tersebut. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada siswa dan seluruh layanan pendidikan di sekolah tersebut bersifat gratis.

Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Gugun, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait aturan dan dugaan pungutan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan telah terbaca, namun belum mendapat balasan.

(Welly/red)

Baca Lainnya

MIS Ruhul Islam Setiabudi Gelar Qur’an Camp di Villa Kenzo Bogor

17 Januari 2026 - 15:15 WIB

Madrasah Ibtidaiyah Swasta (Mis) Ruhul Islam Setiabudi

Hari Amal Bakti ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

3 Januari 2026 - 19:28 WIB

Hari Amal Bakti

Kemenag Longgarkan Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana: Belajar Jalan Terus, Meski Kampusnya Ikut Mengalir

5 Desember 2025 - 15:11 WIB

Kemenag Longgarkan Perkuliahan Ptki Terdampak Bencana: Belajar Jalan Terus, Meski Kampusnya Ikut Mengalir
Trending di Pendidikan