Menu

Mode Gelap
Dugaan Suap di MBG, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan Komite Pemantau MBG Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa di Balik Korupsi BGN Matahukum: Program MBG Diduga Rusak Falsafah UUD 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan Satu Komando Bersama Ahmad Fauzi, Acep Dimyati Kembali Nahkodai PKB Lebak Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos

Nasional

Komite Pemantau MBG Desak Kejagung Ungkap Peta Kuasa di Balik Korupsi BGN


					Penetapan Eks kepala BGN dan 2 Wakilnya oleh Kejagung Perbesar

Penetapan Eks kepala BGN dan 2 Wakilnya oleh Kejagung

Teropongistana.com Jakarta – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, lembaga pemantau ini menegaskan pengungkapan perkara tidak boleh berhenti sampai di situ saja.

Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, menyatakan beredarnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus ini memicu spekulasi di masyarakat. Situasi ini berisiko menimbulkan ketidakjelasan dan merugikan proses hukum jika tidak diklarifikasi secara terbuka. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejagung untuk mengungkap secara transparan peta relasi kuasa di balik perkara tersebut.

“Penetapan tiga tersangka adalah langkah awal yang baik. Namun, untuk menghentikan spekulasi, Kejagung wajib memberikan kejelasan berbasis bukti mengenai peran setiap pihak yang disebut-sebut. Publik berhak mengetahui bagaimana rantai keputusan berjalan, siapa yang berperan strategis, dan bagaimana hubungan antara pengambil kebijakan, pelaksana, dan pihak yang diuntungkan,” tegas Achmad.

Sementara itu, Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, mengungkapkan temuan pola dugaan korupsi yang dinilai berlangsung secara masif, sistematis, dan terstruktur. Ia merinci tiga modus utama yang teridentifikasi:

Pertama, praktik jual beli titik Satuan Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG) hingga status terverifikasi atau “centang biru” yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengelola dapur penyedia layanan. Kedua, praktik penandaan harga berlebih (mark up) dan penggunaan modus “pinjam bendera”, di mana perusahaan cangkang dimenangkan dalam pengadaan, kemudian pekerjaannya disubkontrakkan ke pihak lain. Ketiga, pemecahan paket pengadaan menjadi beberapa tahap untuk menghindari mekanisme tender terbuka, sehingga memudahkan penunjukan langsung kepada pihak tertentu.

“Melihat polanya, episentrum perkara ini berada di jajaran pimpinan BGN. Oleh sebab itu, upaya mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator harus disambut positif. Jangan sampai pengusutan ini dipersempit. Informasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti agar kasus dibongkar secara menyeluruh,” ujar Maruli.

Ia juga mendesak Kejagung segera memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Sony Sonjaya beserta keluarganya, serta segera menetapkan statusnya sebagai Justice Collaborator sesuai syarat yang berlaku: bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mampu memberikan keterangan yang membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Achmad menambahkan, meski sejumlah nama beredar di publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, Kejagung diminta segera mengurai alur kekuasaan, mekanisme pengambilan keputusan, dan jaringan kepentingan agar nama-nama yang beredar tidak menjadi “bola liar” yang merugikan banyak pihak.

“Publik tidak hanya menunggu siapa tersangka berikutnya, tetapi juga menuntut agar seluruh struktur perkara ini dibongkar secara utuh dan transparan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Dugaan Suap di MBG, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan

11 Juni 2026 - 22:29 WIB

Dugaan Suap Di Mbg, Satu Pihak Swasta Ditahan Kejaksaan

Matahukum: Program MBG Diduga Rusak Falsafah UUD 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan

11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Matahukum: Program Mbg Diduga Rusak Falsafah Uud 1945, Bisa Jadi Alarm Pemakzulan

CBA Desak KPPU Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Lelang Sekolah Rakyat Rp23,4 T

10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Cba Desak Kppu Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Lelang Sekolah Rakyat Rp23,4 T
Trending di Nasional