Menu

Mode Gelap
Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

Nasional

PN Jakarta Utara Sidang Sengketa Lahan, Ahli Waris Serahkan Bukti


					Ruang Persidangan PN Jakarta Utara Perbesar

Ruang Persidangan PN Jakarta Utara

Teropongistana.com JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Haji Makawi dan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (20/04/2026).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinanus Radjah, S.H., kali ini beragendakan penyampaian pembuktian dari pihak ahli waris.

Dalam jalannya sidang, pihak Haji Makawi melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim memperkuat kepemilikan atas lahan yang saat ini disengketakan.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan dan menilai pembuktian dari pihak PT Summarecon Agung Tbk.

Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Kuasa hukum Haji Makawi, Maurin, menyatakan pihaknya kini menunggu langkah dari pihak perusahaan.

“Kita tunggu saja pembuktian dari pihak Summarecon, untuk sekarang pihak ahli waris berharap ada penggantian karena tanah tersebut sudah digunakan oleh Summarecon,” ujarnya.

Makawi: Bukti Sudah Diserahkan

Sementara itu, Haji Makawi menyampaikan keyakinannya atas bukti-bukti yang telah diajukan di persidangan.

“Saya sudah puas hari ini, sudah saya berikan semua bukti dan sukses hari ini. Summarecon kan selama ini mikir kita nggak ada buktinya, sementara hari ini kita hadirkan tuh bukti-buktinya,” ucapnya.

Ia juga berharap adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penggantian atas lahan yang telah digunakan.

Perhatian Publik Terus Menguat

Perkara ini terus menjadi sorotan karena menyangkut lahan di kawasan strategis Jakarta Utara serta melibatkan perusahaan properti besar. Jalannya persidangan dinilai akan menjadi penentu arah sengketa, khususnya dalam menguji keabsahan dokumen dari kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya sidang terbaru.

(Handoko/red)

Baca Lainnya

Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola

22 April 2026 - 17:03 WIB

Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja Mbg Masih Diabaikan Pengelola

CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta

22 April 2026 - 15:37 WIB

Cba Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta

Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

21 April 2026 - 21:42 WIB

Kapal Pertamina Dikuasai Wna: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage Dan Ancaman Kedaulatan
Trending di Nasional