Menu

Mode Gelap
Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi PT KAI Gagal Total: Tragedi Bekasi Bukti Nyata Bobroknya Manajemen Sasar Peningkatan Ekonomi Kabupaten Lebak, Kemenkum Banten Sosialisasi Merek dan Perseroan Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Adde Rosi di SMAN 1 Warunggunung: Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Harapan Pendidikan Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

Headline

Izin TPL Dicabut, Maruli dan Irman Desak Negara Lindungi Hak Buruh


					Keterangan foto : PT TPL Sumatera Utara, Selasa (28/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : PT TPL Sumatera Utara, Selasa (28/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berujung pada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal memicu reaksi keras dari kalangan penggiat hukum dan sosial. Praktisi hukum Maruli Rajagukguk dan penggiat kemanusiaan Irman Bunawolo mendesak pemerintah agar tidak “lepas tangan” dan segera mengambil langkah konkret mengatasi dampak sosiologis serta ekonomi yang menimpa ribuan buruh.

Maruli Rajagukguk menegaskan bahwa secara yuridis, hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja tetap dilindungi undang-undang, meskipun izin operasional perusahaan dicabut. Ia mengingatkan agar pemenuhan hak-hak buruh, termasuk pesangon, harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami mendesak agar seluruh hak normatif buruh dipenuhi tanpa terkecuali. Pencabutan izin konsesi adalah domain administratif negara terhadap korporasi, namun negara juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan dampak dari kebijakan tersebut tidak memiskinkan rakyatnya sendiri,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Di sisi lain, Irman Bunawolo menyoroti potensi kerentanan sosial yang akan timbul. Menurutnya, PHK massal tanpa skema transisi yang jelas berisiko memicu krisis ekonomi keluarga dan gangguan psikologis bagi ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.

“Secara sosiologis, ini berisiko meningkatkan angka kemiskinan di daerah tersebut. Kami mendesak negara hadir memberikan solusi nyata, seperti penyediaan lapangan kerja pengganti, misalnya melalui proyek pemulihan lingkungan atau pengelolaan lahan pasca-konsesi,” tegas Irman.

Keduanya menekankan tiga tuntutan utama agar nasib para pekerja terjamin, yaitu: pengawasan ketat pembayaran hak oleh Kementerian Ketenagakerjaan, penyediaan lapangan kerja alternatif oleh pemerintah daerah dan pusat, serta optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hingga saat ini, para buruh yang terdampak berharap adanya transparansi dan perlindungan nyata dari negara demi menjaga hak hidup dan kesejahteraan mereka.

Baca Lainnya

Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar di Tangan ZA Bukti Pansus Haji Terkontaminasi

28 April 2026 - 22:37 WIB

Gawat, Dugaan Uang 1 Juta Dolar Di Tangan Za Bukti Pansus Haji Terkontaminasi

Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

28 April 2026 - 22:07 WIB

Nasir Djamil: Bio Fit Tonggak Penting Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Martapura

28 April 2026 - 21:26 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Baru: Kasus Obstruction Of Justice Dpmd Muba Dan Korupsi Kur Martapura
Trending di Hukum