Teropong istana.com Sorong – Sebanyak 10 anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Semmy Ronny Thabaa memastikan, penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berbasis pembuktian.
Wakapolda juga menegaskan bahwa dugaan tersebut bersifat personal, bukan institusional.
Hal itu disampaikan Kombes Semmy mengakui, adanya informasi yang berkembang terkait keterlibatan anggota. Ia pun menegaskan, seluruh proses masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti.
“Ya, jadi pasca mencuatnya berita tentang beberapa orang oknum anggota terlibat dalam kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, ini terhadap Desy Budi Kasih (terlapor) dan informasi dari advokatnya, telah ditindaklanjuti oleh polda Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, Kapolda Papua Barat Daya telah membentuk tim internal yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).Tim ini bertugas menginventarisasi nama-nama yang diduga terlibat sekaligus melakukan pemeriksaan awal.
Sesuai perintah pimpinan, kemarin teman-teman dari Irwasda dengan Propam sudah mencoba menginventarisir nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari 10 personel yang disebut dalam laporan publik, dua di antaranya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi melalui berita acara interogasi oleh Propam,” ujar Semmy.
Semmy mengaku bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi pelapor yang memunculkan isu tersebut ke ruang publik.
Ia menekankan, posisi institusi tidak menutup perkara, namun juga tidak akan menghakimi tanpa dasar hukum yang kuat.Ia menegaskan dugaan tersebut merupakan tindakan individu.
“Saya pastikan bahwa semua kegiatan ini adalah kegiatan personal yang kebetulan pada mereka adalah sebagai bagian dari anggota Polri.” tegasnya.
Orang nomor dua di polda Papua Barat Daya itu juga menegaskan bahwa status keanggotaan polri dari individu yang diduga terlibat tidak serta-merta mencerminkan institusi.
Semmy memastikan bahwa dalam konteks penegakan hukum,tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang merupakan kebijakan strategis negara untuk mengatasi dampak dinamika situasi global.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus tidak boleh terganggu oleh tekanan atau opini publik.Artinya, tidak boleh ada intervensi atau sesuatu yang mengganggu penyelidikan bahkan ke tingkat penyidikannya.
Lebih lanjut Semmy mengatakan, transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara yang menyita perhatian luas tersebut.
“Mau gak mau kita harus terus transparan dengan pengungkapan yang sedang dikerjakan oleh Ditreskrimsus,” ujarnya.
Semmy mengingatkan bahwa kejahatan akan semakin berkembang jika pihak yang diberi kewenangan justru terlibat dalam praktik ilegal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari aparat, operator SPBU, hingga pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, kejahatan akan semakin menjadi-jadi apabila orang-orang yang diberikan amanah dan tanggung jawab untuk meniadakan perbuatan jahat itu justru ikut-ikutan menjadi jahat.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka dan saksi terlapor, Jatir Yuda Marau mengklaim adanya indikasi setoran rutin kepada oknum aparat terkait praktik ilegal distribusi BBM jenis Bio Solar di Kota Sorong.
Menurut Yudha ada oknum perwira (pamen) Polres Kota Sorong, Polres Sorong, dan juga dari Polda Papua Barat Daya yang diduga ikut membackingi dan menerima setoran.
Ia menyebut nilai setoran berkisar Rp 7 juta hingga Rp 20 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan seorang sopir truk pengangkut BBM ilegal di kawasan pergudangan PT Salawati di Suprau, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 8 April 2026.
Penyidik menduga praktik pengumpulan dan distribusi ulang BBM subsidi telah berlangsung sejak Desember 2025. Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan sopir truk berinisial A sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa DBK, seorang ibu rumah tangga yang diduga kuat terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal di gudang miliknya yang berada di belakang markas salah satu satuan samping di Kota Sorong.
Namun demikian, kepolisian menegaskan seluruh dugaan keterlibatan aparat masih sebatas klaim dan belum terbukti secara hukum. Proses penyelidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti dan pengembangan perkara.
Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi, sekaligus menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di tengah sorotan publik. (Jun)









